Dituntut 5 Tahun dan 3 Tahun, Ketua dan Bendahara KONI Tabalong akan Lakukan Pembelaan

Kedua terdakwa HR  dan IW  saat berada di Rutan Tanjung mengikutj sidang virtual pembacaan tuntutan.

Banjarmasin, BARITO – Melalui kuasa hukum masing-masing, Ketua KONI Tabalong berinisial HR  dan bendahara berinsial IW   menyatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada Jumat (23/7).

Diketahui pada tuntutannya JPU Jhonson Tambunan SH menuntut HR selama 5 tahun denda Rp200 juta subsidair kurungan selama  6 bulan. Selain itu terdakwa juga diwajibakan untuk membayar uang pengganti  Rp2,7 miliar  dan apabila tidak dapat membayar dalam waktu sebulan atau hartanya tidak cukup untuk membayar maka kurungannya bertambah 2 tahun 3 bulan.

Sementara terdakwa IW selaku bendahara KONI Tabalong di tuntut lebih ringgan yakni  dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan, serta  membayar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp100 juta bila tak dapat membayar kurungannya bertambah  1 tahun dan 9 bulan.

Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim M Yuli Hadi SH MH.

JPU menyatakan kalau keduanya terbukti bersalah melanggar  pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsidiarnya.

“Pastinya kita akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa,” ujar kuasa hukum HR  maupun IW

Sidang sendiri menurut JPU terpaksa dipercepat dari jadwal, sebab status tahanan terdakwa akan segera habis.

Seperti diketahui, pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah. Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp.2.735.890.099,00 karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin