Banjarmasin, BARITO – Dua terdakwa kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kehelaan Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, Adi Tasmin dan Ishak Afriani meminta majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Permintaan itu disampaikan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya Ali Wardana pada sidang lanjutan Senin (12/11).
Beberapa alasan dikemukakan Ali dihadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati, kenapa mereka meminta bebas. Salah satunya ujar Ali dia tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Padahal lanjut dia, kerugian negara sudah diaudit inspektorat sebesar Rp18 juta. Dan itu tandas dia sudah dikembalikan terdakwa.
Kemudian lanjutnya, audit BPKP tidak jelas. Fakta dalam persidangan telah jelas, bahwa ada beberapa pekerjaan yang tidak masuk dalam RAB tapi ¿dianggap kerugian oleh BPKP sehingga muncul kerugian negara sebesar Ro174 juta. Padahal telah diketahui pekerjaan ini kan swakelola dikerjakan bersama-sama.
“Sehingga kami menilai tidak adqa niat dari para terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Ali.
Diketahui oleh JPU keduanya dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara. Oleh JPU Arie Zaki Prasetya, keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 No 31 UURI tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga selain diancam hukum badan, kedua terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing Rp50 Juta atau subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga dibebani uang pengganti yakni masing-masing Rp48 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan masing-masing selama 6 bulan.
Sebelumya, keduanya di dakwa telah melakukan tindak pidana korupsi ADD Kahelaan dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kalsel sebesar Rp171.433.657. cara dalam melakukan tindakan pidana tersebut dalam pembangunan jalan dan jembatan dengan menggelembungkan anggaran.
Berdasarkan dakwaan, Adi Tasmin yang merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ADD tahun 2016 dan Lalu Iskak Afriani sebagai koordinator lapangan bekerjasama melakukan kecurangan dengan mengelembungkan anggaran untuk pembuatan jalan dan jembatan di Desa Kahelaan.
Tahun 2015 Plt Kepala desa Kahelaan Jamaluddin menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa sebesar Rp1.336.241.574.
Dana desa bersumber dari APBN Rp615.465.198, bagi hasil retribusi daerah Rp10.493.345, alokasi dana desa 462.544.214, dan pendapatan lain-lain Rp247.738.817.
Untuk menindaklanjuti besaran APBDes tahun 2016, Jamaluddin selaku Pembakal Desa menyelenggarakan rapat musyawarah aparat desa yang dihadiri seluruh pejabat pemerintah desa.
Dalam rapat disepakati pembentukan TPK untuk melaksanakan program jembatan dan jalan, dengan ketua Adi Tasmin dan Lalu Ishak Afriani sebagai koordinator lapangan.
Pada prosesnya, laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya. Hal itu dilakukan terdakwa II dengan cara melebihkan nilai belanja dari harga sebenarnya supaya sesuai dengan nilai yang tercantum dalam RAB. rif/mr’s