Dituntut Tiga Tahun, Wawan Minta Bebas 

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Melalui penasehat hukumnya dari Kantor Advokad Hotman G Unsung SH MH, Hastika Anto Yuliawan alias Wawan terdakwa dugaan penggelapan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Kami minta majelis hakim membebaskan Hastika Anto Yuliawan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Hotman.

Permintaan itu bukannya tidak ada alasan. Menurut Hotman, apa yang telah ditudingkan JPU terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan di persidangan.

“Fakta berbicara tidak ada saksi yang bisa membuktikan klien kami bersalah,” ucapnya.
Kliennya masih menurut Hotman, tidak ada hubungannya dengan PT Sugiman Harto Sukarto (SHS) dan CV Asia Bintang Coal (ABC) yang direkturnya Joko Supriono.

“Perjanjian jual beli batu bara itu antara PT SHS dengan CV ABC, dan klien kami tidak ada hubungannya, bahkan Hj Halifah selaku Direktur PT SHS pada saat sidang mengatakan tidak kenal dengan terdakwa, dan menurutnya uang untuk beli batu adalah uang milik orang lain juga,” ungkap Hotman.

Sehingga dia menduga dalam kasus ini,  ada semacam rangkaian yang ingin menyeret kliennya.
“Sudah cukup jelas  yang dirugikan bukanlah Hj Halifah. Dan pelapornya pun bukan Hj Halifah, sehingga wajar kami meminta kepada majelis hakim membebaskan murni Hastika Anto Yuliawan,” papar Hotman.

Sebelumnya JPU Yogi SH menuntut Hastiko Anto Wawan selama 3 tahun penjara sebab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa sendiri terjerat kasus dugaan penggelapan terkait jual beli batu bara. Kasus ini berawal ketika PT, SUGIMAN HARTO SUKARTO menerima Kontrak pengadaan jualbeli batu bara sebanyak 7 tongkang, kemudian  Hj Halifah selaku direktur PT. SUGIMAN HARTO SUKARTO mencari batu bara melalui sdr. Ikhwan Yusuf alias Iwan (alm) dan sdr. H.Amir. Selanjutnya sdr Iwan(Alm) dan sdr.H Amir merekomendasikan untuk pembelian batunya kepada CV. ASIA BINTANG COAL direktur saksi Joko Supriono.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar