Banjarmasin, BARITO – Upaya Pemko Banjarmasin membujuk warga pasar Batuah belum membuahkan hasil. Pasalnya, agenda pertemuan yang sudah diundang Pemko tak satupun pewakilan warga batuah menghadiri.
Agenda pertemuan itu dijadwalkam Pemko dengan dua tahap. Tahap pertama untuk RT 11 pada Senin (20/3, kemudian tahap keduanya RT 12 yang dilaksanakan di hari selanjutnya.
Dua hari pertemuan yang diagendakan itu tidak dihadiri warga yang terdampak rencana renovasi pasar.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Iqrom Muftesar menyatakan, pihaknya tak memaksakan warga hadir atau tidaknya pertemuan itu. Karena merupakan hak warga.
Meskipun itu, Pemko Banjarmasin tetap kekeh merencanakan renovasi pasar batuah. ” Dua hari agenda pertemuan yang kami laksanakan tidak dihadiri warga batuah. Yah tidak mengapa, dalam ini kita tetap menjalankan rencana sesuai arahan pimpinan,” ucapnya.
Tesar yang sebelumnya juga telah menerima surat dari LBH Ansor selaku kuasa hukum dari warga Pasar Batuah berisi pemberitahuan bahwa mereka akan mengadukan Kepwal No 109 ke PTUN.
Rencana pelaporan itu dikatakannya, merupakan hak warga. Pemko Banjarmasin siap menghadapinya dan terkait rencana matang revitalisasi pasar tetap berlanjut.
“Kami menerima surat dari LBH Ansor, bahwa mereka akan mengadukan ke PTUN,” katanya.
Ia juga menegaskan, bahwa proses lainnya dalam program revitalisasi pasar yang memakai dana dari Kementerian Perdagangan itu tetap berjalan.
Rencana revitalisasi pasar mencuat saat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, mendapatkan tugas pembantuan dari Kementerian Perdagangan RI.
Dari tugas pembantuan yang tertuang dalam surat tembusan nomor 66 tahun 2021, itu Disperdagin Kota Banjarmasin mendapat kucuran dana sebesar Rp3,5 miliar. Yang dananya, digunakan untuk merevitalisasi Pasar Batuah tahun ini.
Selain itu, untuk revitalisasi Pasar Batuah, Disperdagin Kota Banjarmasin juga mendapatkan sokongan kucuran dari APBD Kota. Yang nilainya, sementara ini sebesar Rp1,5 miliar.
Penulis : Hamdani