Diversi Gagal, Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Segera Disidangkan

Ilustrasi anak bermasalah dengan hukum.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masih ingat, kasus kriminalitas penusukan siswa di ruangan kelas di SMA Negeri 7 Banjarmasin, Juli 2023 lalu. Kasus tersebut ternyata baru berlanjut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kasus yang menyeret anak dibawah umur ini sebelumnya diupayakan aparat penegak hukum agar kedua belah pihak mau berdamai.

Namun, upaya tersebut buntu alias tidak mendapatkan titik temu hingga akhirnya, mau tidak mau pihak kejaksaan melanjutkan kasus ABH ke ranah pengadilan dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, jika kedua belah pihak tidak ada damai maka lanjutkan ke persidangan. Pihaknya sudah melakukan diversi, mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan diantara mereka.

Karena mentok, kasus berlanjut dan sudah masuk tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), selanjutnya pihak Kejari Banjarmasin akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.

“Kita sudah lakukakan diversi, namun gagal. Kita juga sudah menerima tahap II pada Kamis 18 Januari 2024, dan akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke proses persidangan,” katanya belum lama tadi.

Selanjutnya, dikatakan Dimas berkas akan sesegeranya diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Berkas sudah lengkap, secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan, katanya.

Anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang menjadi pelaku penusukan adalah ARR, siswa kelas X-K SMAN 7 Banjarmasin. Sedangkan, korbannya adalah MRN merupakan siswa kelas X-G SMAN 7 Banjarmasin. Peristiwa berdarah di dalam kelas ini terjadi pada Senin (31/7/2023) lalu.

Baca juga: Pilpres Tinggal Hitungan Hari, Tim Dozer Kerahkan Ribuan Relawan Kawal Suara Pragib di Kalsel

Akibat perbuatannya, ABH itu harus berhadapan dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana), karena dalam perbuatan tindak pidana ada perencana.

Untuk diketahui, Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta. Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, bahwa pihaknya melihat bahwa kasus penganiayaan itu bukan kasus biasa, melainkan ada unsur perencanaan.

Sehingga pihaknya meminta agar berkas dilengkapi dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.

“Berkasnya kami kembalikn ada berkas P.19 yang perlu dilengkapi, kita minta agar melengkapi penambahan perkaranya karena itu penganiayaan berencana. Kita masih menunggu dan berharap kasus ini bisa segera diproses,” katanya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Rakerprov Pertina Matangkan Persiapan Porprov 2025 Tala, Usia Atlet Maksimal 40 Tahun

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala