Banjarnasin, BARITOPOST.CO.ID – Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banahrmasin, Jumat (10/2/2023), Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH akhirnya memvonis mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming selama 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, dalam nota putusan yang dibacakan kurang lebih 2 jam tersebut, majelis hakim yang beranggotakan empat orang tersebut juga mendenda terdakwa sebebsar
Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Serta menambahkan hukuman uang pengganti kurang lebih Rp110 miliar dengan ketentuan apabika tidak dibayar maka kurungannya bertambah 2 tahun.
Majelis Hakim meyakini, Mardani melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Hasan Yuniar : Calon Advokat Harus Handal Buat Surat Kuasa dan Surat Gugatan
Vonis ini tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya, yaitu 10 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp110 miliar atau kurungan badan selama 6 tahun.
Atas vonis tersebut, Mardani yang berada di gedung KPK RK mengikuti sidang secaea online nampak mengatakan pikir-pikir. Apalagi menurutnya, vonis majelis hakim tidak mencerminkan keadilan.
Dalam beberapa pertimbangan seperti uang pengganti menurur Mardani adalah suatu fitnah. Sebab dalam hal ini tidak ada negara dirugikan, itu murni duit perusahaan. “Saya merasa difitnah,” cetusnya.
Menyangkut masalah pertimbangan, dalam nota putusan, dua hakim anggota yakni hakim adhok Akhamad Gawi dan Arif Winarno memang menyatakan tidak ada uang pengganti dalam perkara gratifikasi Mardani. Mereka juga mengemukakan pendapat ahli pidana yang menyebutkan kalau dalam perkara gratifikasi tidak ada uang pengganti, karena tidak ada kerugian negara. Tetapi karena ada lima hakim, maka vonis majelis tetap mencantumkan uang penganti, karena biasanya dalam musyawarah, suara terbanyak yang diambil. Tiga hakim yang lainnya adalah Heru Kuntjoro selaku ketua dan dua lainnya adalah Aris Buwono dan Jamser Simanjuntak, ketiganya adalah hakim karir.
Baca Juga: Satu Abad NU, Bupati Buka Bazar UMKM
Selain itu dalam pertimbanganya, majelis juga mengenyampingkan pembelaan Mardani dan penasehat hukumnya.
“Sebelum menyatakan banding atau menerima saya pikir-pikir dulu,” ujar Mardani.
Demikian juga JPU yang dikomandoi Budi Sarumpet SH, juga mengatakan hal yang sama, yakni pikir-pikir.
Perkara ini berawal dari pengalihan izin tambang batu bara di Tanah Bumbu dari PT BKPL ke PT PCN pada tahun 2011 silam. Atas pengalihan itu, Mardani diduga menerima gratifikasi dari pengusaha Henry Soetio.
Penulis: Filarianti
1 comment