Banjarmasin, BARITO – Kepada majelis hakim yang diketuai Purjana SH, Abdul Rahman Kades Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru menyatakan pikir-pikir atas vonis selama 15 bulan penjara.
Terdakwa yang mendengarkan pembacaan putusan melalui video teleconfrence dinyatakan majelis hakim bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.
“Silahkan pikir-pikir dulu selama satu minggu,” ujar Purjana kepada terdakwa yang diiyakan terdakwa.
Putusan sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Armein Ramdhani SH. Sebelumnya Armein yang juga Kasi Pidsus Kajari Kotabaru terbaru telah menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.
Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dikembalikan dalam tuntutan ditiadakan.
Jumlah kerugian negara yang dikembalikan terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp98.903.400.
Diketahui, terdakwa didakwa menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana desa yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersebut merupakan anggaran tahun 2017.
Modus yang dilakukan terdakwa Abdul Rahman menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil alih tugas dan wewenang bendahara desa.
Baik menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan APBDes.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius