Divonis 15 Bulan, Kades Tata Mekar Pikir-pikir

Ketua majelis hakim Purjana SH saat membacakan vonis atas perkara korupsi dana desa dengan terdakwa Abdul Rahman mantan Kades Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.

Banjarmasin, BARITO – Kepada majelis hakim yang diketuai Purjana SH, Abdul Rahman Kades Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru menyatakan pikir-pikir atas vonis selama 15 bulan penjara.

Terdakwa yang mendengarkan pembacaan putusan melalui video teleconfrence dinyatakan majelis hakim bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999  setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusannya majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.

“Silahkan  pikir-pikir dulu selama satu minggu,”  ujar Purjana kepada terdakwa yang diiyakan terdakwa.

Putusan sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Armein Ramdhani SH. Sebelumnya Armein yang juga Kasi Pidsus Kajari Kotabaru terbaru telah menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dikembalikan dalam tuntutan ditiadakan.

Jumlah kerugian negara yang  dikembalikan terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp98.903.400.

Diketahui, terdakwa didakwa menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.  Dana desa yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersebut merupakan anggaran tahun 2017.

Modus yang dilakukan terdakwa  Abdul Rahman menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil alih tugas dan wewenang bendahara desa.

Baik menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan APBDes.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

 

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel