Divonis 16 Tahun ‘Shincan’ Habiskan Masa Muda di Penjara

TERDAKWA saat menjalani persidangan sebelumnya ( foto doc )

Banjarmasin, BARITO  – Rizky Supiani  alias Shincan    terdakwa  kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita bernama Gusti Vina Pratiwi  di Jalan KS Tubun, Rantau Timur, Kelurahan Kelayan Barat 1, RT 15 Banjarmasin Selatan, Rabu (30/1/ 2019) lalu akhirnya akan melewatkan masa mudanya di dalam penjara..

Lelaki berusia 27 tahun yang membunuh karena dendam isterinya sering diajak dugem korban yang merupakan tetangganya  itu harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang di depan hukum.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Afandi Widarijanto SH, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Selasa  (2/7/2019) warga KS Tubun Kecamatan Banjarmasin Selatan itu divonis selama  16  tahun penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rizky Purbo Nugroho SH dari Kejari Banjarmasin yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya melalui penasihat hukumnya dari Pos Bankum Peradi Banjarmasin Akbar SH, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya serta tidak pernah dihukum. Atas vonis hakim ini terdakwa menyatakan langsung menerima.

Jaksa Rizki Purbo berpendapat berdasar fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, Sinchan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 254 ayat (1) KUHP dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dulu merampas nyawa orang lain dan sengaja melukai berat orang lain.

Sebelumnya JPU menghadirkan saksi kunci Rahmani suami korban dalam persidangan yang mengalami luka serius akibat sabetan samurai yang dilakukan Sinchan. Dalam kesaksiannya, Rahmani membeberkan akar masalahnya gara-gara soal gadai ponsel  hingga soal korban yang sering mengajak istri terdakwa ke tempat hiburan malam (THM). “Dari sinilah, muncul ancaman dari terdkawa akan membunuh saya dan korban jika bertemu,” ucap Rahmani, menirukan ancaman Sinchan di depan majelis hakim.

Seperti diketahui dalam reka ulang meski  sudah sekarat akibat tebasannya Sinchan masih tak puas dan dengan sadis kembali menancapkan samurainya berkali kali hingga akhirnya korbannya tewas bersimbah darah

mr’s

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel