Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Melalui kuasa hukumnya, Satria Gunawan alias Babah yang merupakan paman gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming menyatakan pikir-pikir, setelah majelis hakim memvonisnya 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam nota putusan sebanyak 473 halaman itu, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH juga mendenda terdakwa sebesar Rp2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dakwaan primair jaksa penuntut umum,” ujar Yusriansyah pada sidang lanjutan, Senin (15/7).
Ada beberapa pertimbangan yang dibacakan secara bergantian oleh dua anggota majelis hakim. Salah satunya menyatakan kalau Babah terbukti ikut menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama, baik melalui terdakwa Lian Silas maupun beberapa kaki tangan Fredy Pratama. Ikut menyamarkan asal usul kekayaan Fredy Prayatama.
Baca Juga: 7 Sasaran Prioritas Ops Patuh Intan Polresta Banjarmasin
Pertimbangan lainnya, terdakwa ikut membelanjakan uang dari hasil bisnis Fredy Pratama yakni untuk membeli tanah dan bangunan. Tak hanya itu dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengatakan terdakwa mengetahui bisnis yang dilakoni ponakannya tersebut.
“Kami pikir-pikir atas vonis tersebut,” ujar Arbain kuasa hukum Babah mewakili kliennya.
Tak hanya hukuman badan, puluhan aset yakni 86 aset Babah disita untuk negara dengan total kurang lebih Rp41 miliar.
Namun begitu ada juga yang dikembalikan keterdakwa. Namun karena nota putusan tidak dibacakan semuanya, Arbain menegaskan belum tahu aset mana saja yang dikembalikan.
Sebelumnya oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin, Babah telah dituntut selama 5 tahun penjara denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Diketahui terdakwa Babah masih kerabatnya Fredy Pratama buronan narkotika internasional dikatakan kerap menerima aliran dana melalui terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba tersebut.
Dalam proses penyidikan Bareskrim Polri, terdakwa Babah menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama yang dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Babah antara lain 48 bidang tanah dan bangunan dengan total aset disita Rp55 miliar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya