Banjarmasin, BARITO – Divonis selama 3 tahun penjara, Kepala Desa Sungai Bangkal Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Suriadi mengatakan pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir dulu,” kata Suriadi kepada ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH usai mendengarkan vonis, Rabu (27/20).
Dalam putusannya, Jamser dan dua anggota hakim adhoch lainya juga menghukum terdakwa harus membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp393 juta, bila tidak dapat membayar kurungan bertambah 1 tahun.
Majelis berkeyakinan kalau terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini berbeda dengan JPU I Gusti Ngurah Anom SH yang mematok pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana dalam tuntutannya JPU menuntut 6 tahun penjara, serta pidana denda Rp200 juta subsidi 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp393 juta lebih dengan ketentuan bila tidak membayar kurungan bertambah 2 tahun.
Tak beda dengan terdakwa, JPU juga mengatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada Suriadi.
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan penyelewengan dana desa tahun 2017 pada proyek pembangunan jalan di Desa Sungai Bangkal, selain itu juga memak’up pembelian bahan bangunan tangkal banjir.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius