Banjarmasin, BARITO – Dihadapan majelis hakim yang diketui Femina Mustikawati, SH MH mantan Kades Sungai Rasau, Bahru yang terlibat perkara korupsi dana desa menyatakan menerima vonis selama 3 tahun penjara.
Pada nota putusannya, selain divonis selama 3 tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Dan membayar uang pengganti Rp367 juta atau kalau tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.
Majelis menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan subaider.
“Bismillahhirrohmanirrohim, saya terima vanis yang diberi majelis hakim,” ujar Bahrun.
Sementa JPU Aji SH jaksa dari Kajari Marabahan yang menyidangkan perkara juga mengatakan hal yang sama, menerimanya.
Dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan lebih ringan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan.Serta membayar uang pengganti Rp370 juta atau kurungan badqn 10 bulan.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Kajari Batola Tri Satrio SH, dipaparkan kalau terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Khususnya memperkara diri sendiri atau suatu koporasi pada Anggaran Dana Desa tahun 2017.
Terdakwa sendiri sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap jajaran Polres Batola.
Terdakwa yang kabur ketika ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di wilayah Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Kejadian perkara berawal dari temuan inspektorat yang mana pada tahun 2017 Desa Sungai Rasau mendapatkan APBDes sebesar Rp1,2 Miliar.
Dari dana tersebut, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp951 Juta.
Sedangkan sisanya sebesar Rp367 tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Direkening kas desa sendiri ditemukan hanya ada sisa uang Rp1,4 juta.
Menurut jaksa dalam dakwaan, terdakwa melakukan pengambilan uang di rekening kas desa bukan atas permintaan pelaksana kegiatan, namun atas kemauan sendiri.
Dalam melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa terdakwa tidak melaksanakan secara swakelola namun dikerjakan oleh penyedia jasa yang langsung ditunjuk oleh terdakwa.
rif/mr’s