Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masih ingat Perklin M. Pardede? Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, ini akhirnya divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/4), atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, R. Pardede.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Asni Meriyenti, SH, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Wayan Sutije, SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 14 bulan penjara. Seusai sidang, Pardede tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari Kantor Hotman SH. Ia kemudian menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Saya pikir-pikir dulu,” ujarnya singkat di hadapan majelis hakim.
Kasus ini mencuat setelah R. Pardede mengungkap di persidangan bahwa suaminya bersikap kasar setelah ia memergoki percakapan mencurigakan dari seorang perempuan di ponsel terdakwa.
“Isinya, ‘Ikam bulik kah? Kalau bulik kutunggui, nyaman aku bemasak, kita makanan,’” tutur R., menirukan isi pesan tersebut. Merasa pesan itu bukan dari teman biasa, ia pun mempertanyakannya. Namun suaminya justru marah besar.
“Dia malah marah-marah, merusak barang-barang di rumah, memukul, bahkan mengusir saya,” ucapnya.
Akibatnya, R. mengalami sejumlah luka lebam di tangan dan kaki. Ia juga mengaku bahwa perempuan yang diduga selingkuhan suaminya sempat menghubunginya dan mengaku sebagai istri siri Pardede.
“Dia bilang ke saya lewat WA, kalau dia istri siri suami saya,” ungkap R.
Selama 13 tahun membina rumah tangga, R. mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.
“Yang paling menyakitkan, kadang perlakuan itu dilakukan di depan anak-anak,” ucapnya lirih
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya