Divonis Mati, Pembawa  208 Kg Sabu  Langsung Banding, Ini Alasan Pengacara

SIDANG lanjutan kasus narkoba  208 kilogram shabu dan 53.969 butir XTC dengan agenda vonis   . (foto mercy)

Banjarmasin, BARITO – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Banjarmasin memberikan hukuman vonis mati terhadap Dimas Apriliano Teja Eka Satria alias Dimas terdakwa kasus  narkoba dengan barang bukti  208 kilogram shabu dan 53.969 butir XTC  .

Majelis Hakim yang dipimpin Mochamad Yuli Hadi SH MH pada sidang yang digelar secara virtual itu menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU .

Atas vonis tersebut pengacara terdakwa Ernawati SH MH langsung menyatakan banding.

Alasannya beber Ernawati,  vonis hakim terhadap kliennya itu  hanya melihat dari banyaknya barang bukti (BB) tapi tidak melihat siapa pemiliknya “Faktanya kan Dimas (terdakwa’red) disuruh bawa mobil, baru masuk mobil ditangkap “beber Erna.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi pada 13 Maret 2020 lalu.

Tim lapangan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana membekuk tersangka Dimas di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Penulis: Mercurius

Related posts

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi