Banjarmasin, BARITO – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Norofik dengan terdakwa M Rizani koleganya sesama ASN Pemprov Kalsel akhirnya mencapai babak akhir.
Terdakwa yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Rizki Purbo SH MH divonis 1 tahun oleh majelis hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (25/9/2019) sore.
Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah separuh dari tuntutan JPU namun nampaknya terdakwa belum bisa menerimanya. Melalui kuasa hukumnya Jurkani SH terdakwa langsung menyatakan banding. “Kami memohon majelis hakim untuk meminta salinan putusan segera mungkin dan kami menyatakan banding atas vonis itu” ujar Jurkani usai pembacaan vonis
Sebelumnya dalam pembelaannya pada persidangan sebelumnya Jurkani menegaskan apa yang disampaikan kliennya melalui tulisan dalam spanduk bukanlah pencemaran nama baik. Namun yang disampaikan kliennya hanyalah untuk menginformasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya diduga sakit hati lantaran batal menjabat sebagai Kepala Bagian Prasarana Fisik Biro Sarana Prasarana Perekonomian Pemprov Kalsel, pada 25 Januari 2019 lalu, terdakwa menduga Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalsel, Hanif Faisol Norofik, sebagai ‘dalang’ gagalnya dirinya jadi pejabat definitif.
Atas dasar itu H Muhammad Rizani SE MM yang tercatat sebagai Plt Kepala Biro Perlengkapan Barang/Jasa Pemprov Kalsel, kemudian diduga berencana menuduh sang Kadishut melakukan ‘mark up’ pada proyek penghijauan di perkantoran Pemprov Kalsel dan memasang spanduk dugaan itu di depan Gedung KNPI Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Namun dalam persidangan terdakwa membantah dugaan itu, sebab motif pemasangan spanduk alasannya hanya agar masyarakat tahu atas dugaan “mark up” pada proyek penghijauan di lingkungan Pemprov Kalsel
Mercurius