Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan agenda pengambilan keputusan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) hanya dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT, karena gubernur maupun wakil gubernur berhalangan hadir, Senin (2/9/2024).
Kehadiran sekda dalam rapat paripurna bisa diterima setelah sejumlah anggota dewan yang berhadir kompak memberikan penyataan persetujuan, sehingga rapat paripurna pengambilan keputusan itu bisa dilaksanakan hingga selesai.
Namun sebelum mendapat persetujuan atas kehadiran sekda, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH saat membuka rapat paripurna terlebih dahulu menyampaikan ketidakhadiran kepala daerah maupun wakilnya.
Dikesempatan itu, Supian HK menyampaikan bahwa kehadiran sekda mewakili gubernur diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya surat penugasan.
Kepada wartawan seusai memimpin rapat paripurna, Supian HK menyatakan ketidakhadiran gubernur maupun wakil gubernur yang hanya diwakili oleh sekretaris daerah, itu sudah saya sampaikan saat membuka rapat paripurna bahwa apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan hadir, maka kita mengacu pada aturan dan aturan itu membolehkan dalam kegiatan sehari-hari bisa diwakili oleh sekretaris daerah.
Lanjutnya hal itu pun kita tawarkan kepada anggota dewan yang berhadir, karena anggota dewan menyatakan setuju menerima kehadiran sekda, maka tidak ada permasalahan.
“Karena ada aturannya maka tidak mungkin kita melanggar,” tegas Supian HK.
Politisi senior Golkar ini menandaskan apabila kepala daerah dan wakilnya berhalangan hadir, asal ada surat tugas atau surat kuasa, maka itu menjadi acuan kita dan bila kita tidak melaksanakan itu menghambat kelancaran rapat paripurna.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, SE, MAP melalui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi DPRD Provinsi Kalsel, HM Andri Yuzhar kepada wartawan memperlihatkan aturan perundang-undangan yang dimaksud, yakni Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (6) ditegaskan bahwa apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang berhalangan sementara maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Selain itu Andri Yuzhar memperlihatkan acuan lainnya, yakni Surat Penugasan dari Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang ditujukan Kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel Nomor 100.1.4.4./1798/PEM.OTDA perihal penting tujuan rapat paripurna, salah satu isi surat itu menugaskan kepada Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel untuk menghadiri rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan sejumlah raperda.
Sedangkan pengambilan keputusan yang dilaksanakan DPRD Provinsi Kalsel terhadap tiga buah raperda, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya