DLH Kalsel : Tidak Semua Debu Batubara Kategori B3

Hanifah Dwi Nirwana

Banjarmasin, BARITO – Fly ash buttom ash (Faba) atau debu yang dihasilkan batubara, tidak semua dikategorikan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi Kalimantan Selatan Hanifah Dwi Nirwana kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (7/4/2021).

Hanifah mencontohkan seperti Faba yang dihasilkan PLTU tidak termasuk limbah B3 setelah dilakukan kajian sebelumnya.

Lanjutnya tidak semua limbah batubara merupakan limbah B3, sehingga tetap ada nilai kemanfaatan yang bisa digunakan.

“Semua harus melalui kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga dapat dinyatakan apakah masuk limbah B3 atau tidak,” jelasnya.

Hanifah mengungkapkan pengelolaan limbah B3 atau non B3 ini melalui proses yang sangat ketat yang dikelola berdasarkan teknologi yang mutakhir dan pengawasan yang intens.

Sebagaimana diketahui pemerintah saat ini telah membuat peraturan turunan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran dan Pengolahan Lingkungan Hidup khususnya Penghapusan Limbah Abu Batu Bara dari Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Untuk menyamakan persepsi, kita akan mensosialisasikan dengan mahasiswa maupun masyarakat,” jelasnya.

Sosialisasi kata Hanifah dilakukan agar tidak ada dugaan atau kecurigaan mengenai pengelolaan limbah perusahaan yang saat ini dinilai mencemari lingkungan.

Penulis : Sopian

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula