Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Otomasi Informasi BPR/BPRS untuk Inklusi Keuangan atau aplikasi iBPR-S.
Hal itu berguna dalam mendorong akses keuangan masyarakat terhadap produk dan layanan BPR/BPRS, khusus segmen ekonomi mikro dan kecil.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar hadir dalam eluncuran aplikasi iBPR-S tersebut, didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Bambang Widjanarko, dan disaksikan perwakilan beberapa asosiasi perbankan, di Jakarta, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA: Ngecek Catatan Kreditnya, Masyarakat Bisa Gunakan Situs idebku.ojk.go.id
“Aplikasi iBPR-S ini bentuk dukungan OJK untuk mendorong pengembangan BPR/BPRS. Sekaligus implementasi dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan. Khusus pilar Akselerasi Transformasi Digital dalam mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan,” ucap Mahendra, dalam keterangannya.
Menurutnya, BPR/BPRS memiliki karakteristik khusus yang membuat keberadaan BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan masyarakat. Yakni, antara lain sebaran lokasi BPR/BPRS yang sebagian besar berada di Kabupaten atau Kecamatan. Pemberian layanan yang mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan. Proses pelayanan yang cepat dan sederhana. Serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Aplikasi iBPR-S dirancang agar masyarakat semakin bisa memanfaatkan keunggulan BPR/BPRS tersebut seperti untuk kepentingan:
- Menemukan titik lokasi jaringan kantor BPR/BPRS yang berada di sekitar tempat tinggal.
- Memperoleh informasi mengenai produk dan layanan yang ditawarkan oleh setiap BPR/BPRS.
- Memperoleh informasi mengenai tingkat suku bunga penjaminan LPS yang terkini sebagai landasan pertimbangan masyarakat dalam memilih produk simpanan pada BPR/BPRS.
- Mendapatkan akses terhadap laman resmi BPR/BPRS guna memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai produk dan layanan BPR/BPRS tertentu.
- Membandingkan manfaat dan biaya atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh BPR/BPRS.
BACA JUGA: OJK Regional 9 Kalimantan : Kejahatan Soceng Sasar Masyarakat, Ini Antisipasinya
“OJK mendorong asosiasi BPR/BPRS, Perbarindo, Perbamida, dan Asbisindo dapat meningkatkan penggunaan iBPR-S dan memperoleh informasi terkait BPR/BPRS,” tambahnya.
Bahkan, harapnya, penyediaan informasi produk dan layanan BPR/BPRS dapat berjalan optimal melalui aplikasi iBPR-S. “OJK akan mengawal BPR/BPRS untuk menyajikan informasi yang akurat dan terkini pada aplikasi iBPR-S, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat sebaik-baiknya dari produk dan layanan BPR/BPRS,” jelasnya.
Kini, sebutnya, OJK selalu mendorong Pemilik dan Pengurus BPR/BPRS dapat merespon tantangan yang muncul secara positif dengan terus meningkatkan kapasitas entitas masing-masing.
BACA JUGA: OJK Minta TPAKD Mampu Tingkatkan Literasi Akses Keuangan Masyarakat
Dampaknya dapat terus tumbuh secara sehat, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih luas dan prima. “Jadi, peran BPR/BPRS dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing perlu terus ditingkatkan. Itu pula dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah, untuk pengembangan UMKM,” imbuhnya.
Editor : Afdi
2 comments