DPD Provinsi Kalsel Buka Posko Pengaduan Pemilu

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalsel, M Ilham Nur Rizal dan Ketua Bawaslu Kalsel, M Aries Mardiono, Rabu (17/01/2024).(foto: ist).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masyarakat luas khususnya di Kalsel kini dapat mengadukan dugaan pelanggaran pemilu ke di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal ini karena DPD RI Kalsel membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalsel, M Ilham Nur Rizal kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (17/01/2024).

Saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dia mengungkapkan posko pengaduan dibuka sejak 10 Januari 2024 hingga 20 Maret 2024 atau ketika tahapan rekapitulasi suara selesai.
Posko pengaduan di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan beralamat di Jalan Gatot Subroto No.4, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin.
Keberadaan posko ini merupakan amanah undang-undang, karena DPD memiliki tugas salah satunya terkait pengawasan. Posko tersebut juga merupakan keputusan sidang paripurna yang menetapkan di setiap ibukota provinsi, salah satunya di Banua (daerah) ini, harus dibuka Posko Pengaduan dugaan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Studi Komparasi Kesiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Komisi A DPRD Jatim Bertandang ke DPRD Kalsel

“Ini juga merupakan wujud tanggung jawab moral kami dalam mensukseskan Pemilu yang baik, profesional dan bermartabat. Keberadaan Posko Pengaduan merupakan implementasi hasil keputusan paripurna DPD RI,” kata M Ilham Nur Rizal.
Lebih jauh Ilham mengatakan, Posko pengaduan ini merupakan komitmen DPD RI untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjamin pemilu yang jujur dan adil di seluruh daerah di Indonesia.

Setiap laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi dengan menyatakan bukti dan data dukung.Dan setiap laporan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk disampaikan ke Bawaslu.

“Kami hanya bersifat menerima pengaduan dan meneruskan laporan masyarakat yang masuk ke kami. Pelaporan ke Bawaslu sesuai dengan yang masuk ke kami juga, tanpa mengurangi sedikit pun,” tambahnya lagi.

Melalui Posko Pengaduan ini, sambung Ilham Nur Rizal, DPD RI bersinergi dengan Bawaslu untuk memberi ruang kepada masyarakat dapat melaporkan dan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

“Masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran Pemilu dapat menyampaikan langsung ke kantor DPD atau mengisi link form yang telah disediakan dengan merincikan jenis pelanggaran Pemilu,” terangnya.

Ketua Bawaslu Kalsel, M Aries Mardiono, mengapresiasi langkah baik yang ditempuh DPD RI khususnya di Kalsel dengan membuka Posko Pengaduan pelanggaran Pemilu. Hal ini menjadi spirit luar biasa lembaga yang dipimpinnya tersebut.

“Ini sesuatu yang terbarukan. Karena kami mendapat support luar biasa sebuah lembaga. Sehingga kami tidak merasa sendirian lagi bekerja mengawasi setiap pahelatan Pemilu,” ujar Aries Mardiono, sebelumnya bekerja sebagai jurnalis ini.

Penulis: Cynthia

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Nyoblos di TPS 11 Banjar Indah, Cagub No 1 Muhidin Jalan Kaki

Jemput Bola, Petugas TPS 24 Kelurahan Pemurus Dalam Datangi 9 Pemilih yang Sakit dan Difabel

Serapan Belanja APBD Kalimantan Selatan Mengkhawatirkan