DPMD Kalsel Tingkatkan Kecakapan Manajerial Aparatur Desa

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan Workshop Administrasi Desa Bagi Aparatur Desa /Kabupaten se-Kalsel Tahun 2021, di Gedung Idham Chalid, Kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Kamis (11/11/2021).

Kegiatan itu diikuti 88 aparatur desa se-Kalsel dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan DPMD Kalsel.

Tujuan akhir dari wokshop ini adalah, para aparatur desa/kabupaten di Kalsel mampu membuat dan menyusun perencanaan pembangunan dan administrasi secara baik dan benar.

Kepala DPMD Provinsi Kalsel, Zulkipli mengungkapkan, pasal 18 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan lebih kepada desa dalam mengelola pembangunan dan keuangan secara mandiri.

Pasal 18 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan, kewenangan desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.

Untuk itu, tekan dia, perlu dilakukan peningkatan kapasitas bagi aparatur khususnya dalam pengelolaan manajemen di desa.

“Apalagi mengingat alokasi anggaran yang cukup besar yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan benar dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” cetus Zulkipli.

Lebih lanjut Zulkipli menekankan, kemampuan menyelenggarakan pemerintahan sangat ditentukan oleh kecakapan manajerial dari aparatur pemerintah desa.

Di satu sisi, imbuhnya pola penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengikuti tuntutan modernitas, tetapi di sisi lain, harus peka terhadap konteks budaya setempat.

“Tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, kemampuan menyelenggarakan pemerintahan sangat ditentukan oleh kecakapan manajerial dari aparatur pemerinrah desa dan berfungsinya manajemen pemerintah desa yang baik.

Zulkipli melihat, saat ini masih ada kekurangan terkait pelaksanaan tugas pokok pemerintah desa.

Untuk itu, tekan dia, perlu dilakukan peningkatan kapasitas bagi aparatur khususnya dalam pengelolaan manajemen.

Digelarnya workshop ini, ujarnya, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis manajemen pemerintahan desa bagi aparatur desa /kabupaten agar memahami substansi aturan terkait.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment