DPPKBP3A Batola Gelar Pelatihan Pelaporan Tindak Kekerasan Terhadap Anak

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
DPPKBP3A Batola Gelar Pelatihan Pelapor

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala (Batola) selenggarakan pelatihan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) tingkat kabupaten Barito Kuala Tahun 2024, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: UPTD PPA Batola Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terbanyak Timpa Anak Perempuan

Acara yang berlangsung di Marabahan tersebut, secara resmi dibuka kepala DPPKBP3A Kabupaten Batola, Purkan SH.

Hadir sebagai peserta dari konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

“Tahun lalu Batola urutan ketiga kasus kekerasan, tahun ini sudah 52 kasus hingga bulan Agustus. Banyak fenomena kekerasan dalam rumah tangga dan pada anak mulai dari penelantaran, pelecehan dan tindak kekerasan lainnya,” sebut Purkan, saat membuka acara pelatihan.

Baca Juga: UPTD PPA Batola Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terbanyak Timpa Anak Perempuan

Dalam kegiatan tersebut, DPPKBP3A mengundang narasumber Adv. Muhammad Andrianoor, S.H yang membahas materi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM yang menyampaikan Materi upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.

Andrianoor sebutkan Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bisa dilaksanakan asal ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari 7 tahun.

Baca Juga: UPTD PPA Batola Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terbanyak Timpa Anak Perempuan

“Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan, masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,” sebutnya.

Sementara Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang. “Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,” pesannya. (Adv Diskominfo)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment