Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi, diharapkan dengan adanya raperda ini bisa menarik investor sebanyak mungkin untuk berinvestasi.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi, H Deddy Sophian ketika usai melaksanakan rapat, saat dimintai komentarnya.
Menurut Deddy, dalam rangka meningkatkan daya tarik dan iklim investasi di daerah, maka dari itulah menurutnya tujuan dibentuknya raperda ini untuk membahas poin-poin penting dalam raperda, termasuk jenis insentif dan kemudahan yang akan diberikan kepada investor, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, rapat juga membahas mekanisme pemberian insentif dan kemudahan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.
Dikatakannya, bahwa raperda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan investasi di daerah. “Dengan memberikan insentif dan kemudahan, kami berharap dapat menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Banjarmasin,” ujarnya.
Dikatakannya, ada masukan-masukan yang diberikan oleh SKPD terkait yaitu mengenai isi dari draf tersebut, termasuk pula dengan perubahan judul agar tidak terjadi salah paham di kalangan masyarakat.
Politisi PKB ini menyebutkan dengan diberlakukannya raperda ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan iklim investasi di Kota Banjarmasin. Diharapkan pada 2024 ini bisa rampung dibahas, dan pada tahun 2025 mendatang, sudah bisa direalisasikan
Deddy menambahkan semakin banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Banjarmasin, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Otomatis dengan tertariknya investor yang menanamkan investasinya di Banjarmasin, otomatis akan menumbukan perekonomian daerah, termasuk pula lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tambahnya.
Disamping itu pula menurutnya, perda ini bisa menjadi kepastian hukum bagi para investor, sehingga mereka memiliki kepastian hukum dalam berinvestasi. (MASRIFANI)