Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ruang Paripurna DPRD Kecamatan Paringin Selatan. Rapat ini digelar untuk memfasilitasi terkait sengketa batas Desa Tundakan, Kecamatan Awayan dengan Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dalam RDPU tersebut DPRD Balangan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut.
Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono yang turut hadir dalam rapat ini mengatakan, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) menyangkut pengakuan masyarakat adat dan secepatnya perlu ada Perda yang menaungi hak bagi masyarakat adat.
Dia juga berharap tidak ada lagi jual beli lahan yang menambah runcing permasalahan di wilayah tersebut.
Pada kesempatan itu, Kisworo juga meminta agar tidak adanya peningkatan status hukum kepada masyarakat adat menjadi saksi atau tersangka.
“Semoga Kabupaten Balangan bisa menjadi leader dan satu-satunya di Kalsel mempunyai legalisasi wilayah dan masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Balangan Syahbudin menuturkan, pengusulan Perda harus melalui proses dan tahapan yang perlu dilakukan.
“Ada tiga tahapan masa sidang yang perlu dilalui. Pertama, Januari sampai April. Kedua, April sampai Agustus. Sementara ketiga Agustus sampai Desember,” sebutnya.
Syahbudin mengaku sudah memasukkan tahapan terkait pengusulan Perda ini sebelum tahapan akhir.
“Ini sudah masuk di tahapan kedua. Berarti ada 2 bulan lagi untuk masuk di tahapan ke 3. Nanti setelah selesai di tahapan ke dua ini bisa kita paripurnakan setelah disampaikan ke DPRD, setelah ada pembahasan pansus dan sebagainya,” tutupnya.
Tahmidilah