Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Setidaknya ada sekitar 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin di Paringin Selatan, Kamis (8/12).
Menurutnya, Pansus I DPRD Balangan menangani 7 Raperda, Pansus II menangani 7 Raperda dan Pansus III menangani 9 Raperda.
“Dari 25 buah Raperda yang masuk Propemperda Tahun 2023, ada 17 Raperda Usulan dari Pemerintah Daerah dan 8 Raperda Inisiatif DPRD Balangan,” sebutnya.
Baca Juga: Dinsos HSU Gelar Sosialisasi Petugas DTKS 2023
Sedangkan ada 2 Raperda yang ditangani secara bersama-sama lanjutnya, yakni Raperda Tentang Kelembagaan Adat di Balangan dan Tentang Perubahan SOTK Nomor 2 Tahun 2021.
Kemudian, ada satu Raperda yang akan diparipurnakan yakni Tentang Penyertaan Modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Untuk Raperda yang dibahas Pansus I yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Balangan, Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah, Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat, Pelestarian Kebudayaan Balangan, dan Penambahan Penyertaan Modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.
Pansus II yakni Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pernyataan Modal kepada Bank Perkreditan Rakyat, Perlindungan Perkebunan Rakyat, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Poatu dan Fakir Miskin, Pajak Daerah dan Retribusi, serta Pencabutan Atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi.
Baca Juga: Hj Raudatul Jannah Peserta Terbaik PKN Tingkat II Angkatan XXVII
Pansus III diantaranya, Perda Tentang Rencana Tata Ruang Daerah, Bangunan Gedung, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pernyataan Modal kepada PDAM, Penggabungan Desa, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sementara, 2 Raperda gabungan Pansus I, II dan III yakni Tentang Kelembagaan Adat di Balangan, serta Perubahan SOTK Nomor 2 Tahun 2021.
Penulis: Tahmidilah
3 comments