DPRD Balangan Gelar Paripurna Harjad Kabupaten Balangan Sekaligus Mendengarkan Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Balangan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
 Perwakilan Penerus Perjuangan Kabupaten Balangan (PPKB), Hj Wahidah menyampaikan riwayat singkat terbentuknya Kabupaten Balangan dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan dengan agenda Peringatan Hadi Jadi Kabupaten Balangan ke-21 di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, baru-baru tadi.

Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Perwakilan Penerus Perjuangan Kabupaten Balangan (PPKB), Hj Wahidah menyampaikan riwayat singkat terbentuknya Kabupaten Balangan dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan dengan agenda Peringatan Hadi Jadi Kabupaten Balangan ke-21 di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, baru-baru tadi.

Hj Wahidah menyampaikan bahwa Kabupaten Balangan dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Keinginan masyarakat Balangan untuk menjadi sebuah Kabupaten sendiri yang terletak di Kabupaten Hulu Sungai Utara telah tercetus sejak tahun 1963 yang ditandai dengan adanya resolusi pertama pada tanggal 13 Desember 1963.

“Dalam resolusi tersebut, Panitia Pembentukan Kabupaten Balangan (PPKB) menuntut wilayah Balangan dijadikan Kabupaten Balangan,” ungkapnya.

Pada Tahun 1968, lanjut dia, kembali disampaikan resolusi kedua kepada Presiden Republik Indonesia (RI).

Begitu pula di setiap kesempatan yang ada, PPKB terus melakukan usulan ke Pemerintah Pusat melalui Bupati/Kepala Daerah tingkat II dan DPRD tingkat II HSU.

Sayangnya, kedua resolusi tersebut berakhir dengan kegagal dikarenakan situasi politik yang bergejolak pada saat itu.

“Sejak tahun 1970, usaha menjadikan Balangan sebagai Kabupaten terhenti karena Pemerintah Pusat pada masa orde baru belum mengizinkan,” kata Wahidah saat membaca riwayat terbentuknya Kabupaten Balangan.

Kemudian, pada tahun 1997 pada masa reformasi melahirkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1974.

“UU Nomor 22 ini memberikan kesempatan yang luas kepada daerah-daerah untuk melakukan pemekaran wilayah. Terbukanya kesempatan untuk memekarkan wilayah ini menjadi momentum yang sangat tepat bagi PPKB untuk kembali menuntut berdirinya Kabupaten Balangan,” katanya.

Dalam musyawarah besar masyarakat Balangan pada tahun 13 Mei 1999, terjadi kesepakatan yang mencetuskan resolusi ketiga.

Pada 17 Mei 1999 yang bertepatan pada Hari Ulang Tahun Proklamasi Tentara ALRI Divisi IV Kalimantan, PPKB menyampaikan resolusi ketiga ke DPRD HSU yang berisikan tuntutan pendirian Kabupaten Balangan dan ditanggapi DPRD HSU dengan membentuk tim khusus.

DPRD HSU menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 27 tahun 2000 pada tanggal 6 Juli 2000 tentang persetujuan menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Balangan untuk mendirikan Kabupaten tersendiri.

Dengan SK tersebut, Pemerintah Kabupaten HSU mengeluarkan rekomendasi Nomor 125/0889/PEM pada tanggal 7 Juli tahun 2000 sebagai bentuk dukungan penuh terhadap aspirasi masyarakat Balangan.

Pada 11 Februrari 2002, DPRD HSU menerbitkan rekomendasi Nomor 1 tahun 2002 tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Balangan yang disampaikan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada 4 April 2002, Gubernur Kalsel menerbitkan SK Nomor 0110 tahun 2002 tentang pembentukan tim pertimbangan pemekaran wilayah Kabupaten HSU.

Disusul dengan terbitnya SK DPRD Kalsel Nomor 11 tahun 2002 pada 7 Mei 2002 tentang persetujuan DPRD Kalsel terhadap pembentukan Kabupaten Balangan.

Akhirnya, dalam sidang paripurna DPR RI pada 27 Januari 2003 yang membahas pembentukan pemekaran Kabupaten dan terbit UU Nomor 2 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dan disahkan oleh Presiden RI pada 25 Februari 2003.

Pelantikan pejabat Bupati Balangan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 April 2003 yang menjadi hari lahirnya Kabupaten Balangan.

*

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment