DPRD Balangan Siap Fasilitasi Pembentukan Perda Pengakuan Masyarakat Adat

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Paringin, BARITO – DPRD Balangan fasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masalah Batas Wilayah Dayak Pitap Kecamatan Awayan dengan Desa Mayanau Kecamatan Tebing Tinggi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan beberapa waktu lalu.

Ketua Badan Pembantukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbuddin menuturkan, ada 3 tahapan waktu dalam pembentukan Perda.

“Tahapan Pertama, Januari sampai April. Kedua, April sampai Agustus. Sementara ketiga Agustus sampai Desember,” ujarnya.

Ia mengharapkan, sebelum tahapan terakhir sudah ada masukan pembentukan Perda agar dalam tahapan pembahasan bisa diparipurnakan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono berharap adanya Perda pengakuan untuk masyarakat adat.

“Secepatnya lah ada Perda yang menaungi hak bagi masyarakat adat. Dan saya juga berharap tidak ada jual beli lahan yang menambah runcing permasalahan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bang Kis ini juga meminta agar tidak adanya peningkatan status hukum kepada masyarakat adat menjadi saksi atau tersangka.

“Semoga dan jangan sampai adanya peningkatan status terhadap tokoh adat, yang awalnya cuma diundang,ke.udian naik menjadi saksi atau tersangka. Target kita juga, secepatnya Balangan menjadi lider untuk legalisasi wilayah dan masyarakat adat bagi yang lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Tebing Tinggi yang wilayahnya berbatasan dengan Kecamatan Awayan juga mempunyai harapan yang selaras dengan Direktur Eksekutif Walhi.

“Adanya pengakuan bagi masyarakat adat Dayak Pitap, dan adanya penetapan batas wilayah yang tetap,” harap Camat Tebing Tinggi.

Kepala Desa Tundakan, Syafi’i juga menginginkan agar permasalahan perbatasan ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Diselesaikan dengan cara sebaik-baiknya, agar kita semua dapat dengan senang dan tenang dengan keputusan itu,” harap kepala Desa Tundakan.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment