DPRD Balangan Tetapkan Pansus Raperda Pengganungan Desa dan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menetapkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Balangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang penggabungan desa.

Penetapan Pansus tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balangan ke 16 masa persidangan ke II tahun 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (24/6/2024).

Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menyampaikan penetapan Pansus DPRD Balangan merupakan bentuk komitmen bersama, untuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan yang diterbitkan bisa mencapai target yang maksimal.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin membacakan rancangan Surat Keputusan (SK) DPRD Balangan tentang penetapan Pansus DPRD Balangan terhadap kedua raperda tersebut.

Dalam SK tersebut, Pansus DPRD Balangan terhadap Raperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang penggabungan desa diketuai oleh Supianor dari Komisi III dan wakil ketua, Nur Fariani dari Komisi II.

*

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Legislator Balangan Erly Satriana Pantau Beberapa Proyek Pemerintah Agar Berjalan Lancar

Legislator Hj Sri Huriyati Hadi Ikut Jalan Santai Bersama Warga Gunung Pandau

Sekda Balangan Dorong Anggota DPRD Baru Berainergi Dengan Pemerintah Majukan Kabupaten Balangan