Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin kembali menggelar kegiatan Paripurna Tingkat II dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun dua Raperda yang disahkan yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Perubahan Kedua Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Wilayah Kota Banjarmasin.
“Dengan disahkannya dua Perda tersebut. Maka menjadi pembuktian anggota DPRD Kota Banjarmasin bekerja profesiona dalam mengemban tugas kedewanan, walau pun disisi lain kami juga harus bekerja keras dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2019 yang sudah kian dekat,” ungkap Ketua DPRD Kota Banjarmasin Amanda, Senin (18/03/2019)di sela kegiatan Paripuma di Aula DPRD Kota Banjarmasin.
Terkait harapan terhadap dua raperda yang disahkan menjadi perda sendiri, untuk Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diharapkannya bisa menjadi sumber barn bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Kota Banjarmasin.
Kemudian untuk Pembahan Kedua Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan RT dan RW di Wilayah Kota Banjarmasin diharapkannya juga dapat menjadi payung hukum dalam meningkatkan kesejahteraan bagi perangkal RT dan RW di Kota Banjarmasin.
“Kami juga akan terus mendorong Raperda lainnya yang masih dalam tahap pembahasan agar bisa segera diselesaikan. Hal ini agar target Perda yang bisa kami rampungkan pada Tahun 2019 dapat dicapai” tambahnya.
Dalam kegiatan rapat Paripuma kali ini, juga digelar kegiatan Paripurna Tingkat I dengan agenda penyampaian bahan Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Walikota Banjarmasin Tahun 2018 dan penyampaian tiga buah Raperda prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin yaitu Raperda tentang Pembangunan Kawasan Industri Kota Banjarmasin.
Kemudian Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan dan Perubahan Kedua Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.(fanie)