Marabahan, BARITOPOST. CO. ID – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Batola Tahun Anggaran 2023.
Rekomendasi disampaikan wakil rakyat dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Batola Saleh, di ruang sidang lantai 3 gedung dewan setempat, Selasa (30/04/2024).
Dalam sambutannya Penjabat (Pj) Bupati Mujiyat memberikan tanggapan terkait saran dan pendapat, himbauan maupun kritik konstruktif yang disampaikan dari DPRD.
Kemudian Mujiyat juga memberikan tanggapan terkait persetujuan DPRD terhadap dua buah Raperda inisiatif DPRD yaitu yang pertama, Raperda Kawasan Tanpa Rokok secara konseptual.
Adanya Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Batola untuk melindungi masyarakat terutama para perokok pasif, juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
Yang kedua, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada dasarnya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi adanya peraturan daerah ini, mengingat urgensinya sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut mujiyat juga menyampaikan terkait Raperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Barito Kuala tahun 2024-2044.
Menurutnya, saat ini posisi kabupaten Batola telah berada pada tahap nomor dua.
“Pertama, telah melaksanakan pengajuan persetujuan substansi pembahasan Raperda RTRW bersama DPRD Kabupaten Barito Kuala dan proses selanjutnya akan dilakukan adalah harmonisasi,” ujarnya.
Kedua, sambungnya, bersepakat Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Batola melaksanakan proses legislasi dalam rangka percepatan.
Pembahasan lebih lanjut mengenai isi dan ketentuan yang diatur dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batola thun 2024-2044 akan di bahas oleh panitia khusus.
Rapat juga dihadiri anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Staff ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan.
(Adv/Win/ham/Diskominfo).
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya