DPRD Belajar Pengelolaan Limbah B3 ke Bogor

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melakukan kunjungan kerja ke Bogor, sekaligus belajar terkait pengelolaan limbah B3, karena daerah ini disebut sukses dalam pengelolaan limbah B3 ini.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali kepada wartawan, ketika ditanya terkait kunjungannya ke DPRD Bogor bersama anggota komisi lainnya serta Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Suprayogi dan Sekretaris DPRD Banjarmasin H Esya Zain.

Menurutnya, Bogor dianggap berhasil melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk juga regulasi hingga bisa mendapat investor perusahaan pengelolaan B3.

Karena diungkapkannya, Bogor memiliki PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) DOWA Nambo. Yaitu Perusahaan pengelolaan limbah ini bergerak dalam bidang pengolahan limbah B3, juga sebagai transporter khusus limbah B3 yang telah memiliki sertifikasi keamanan baik nasional maupun internasional.

Politisi Golkar ini menyebutkan, Banjarmasin saat ini masih belum memiliki perusahaan limbah B3 dengan standar demikian, padahal di Banjarmasin sudah mulai berkembang dan memiliki kawasan yang mengarah ke arah industri. Sementara, pihak atau perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah B3 masih sangat minim

“Ini sangat memprihatinkan terutama jika limbah B3 tersebut sampai mencemari lingkungan karena kurangnya fasilitas pengolahannya,” ujar dia.

Ia menyatakan, pihak Komisi III DPRD Banjarmasin akan memperketat pengawasan terkait pengelolaan limbah B3.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III Elly Rahmah, menurutnya tidak hanya pengawasan pembuangan limbah B3 yang diperketat. Tetapi juga penetapan baku mutu lingkungan di Banjarmasin.

Sebab, saat dirinya menjadi ketua pansus pembentukan Perda Banjarmasin tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dua hal tersebut sangat krusial, untuk menjaga lingkungan supaya tak tercemar.

Apalagi, limbah B3 punya kriteria mengandung racun, berdampak buruk secara langsung terhadap kesehatan manusia, mudah menyala, bahkan mudah meledak.

“Yang tergolong limbah B3 sebut saja oli bekas sisa kegiatan industri,” imbuhnya.

Sedangkan ambang baku mutu lingkungan, ditetapkan untuk mengukur dan mengetahui potensi pencemaran udara, air, dan tanah.

Kepada rombongan Komisi III DPRD Banjarmasin, Kabag Penganggaran Sekretariat DPRD Bogor Tri Irijanto menjelaskan pengelolaan limbah B3 terkait dengan penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, pemanfaat hasil dari pengolahan limbah, dan terakhir penimbun residu atau sisa dari pengolahan limbah.

Menurut dia, membangun perusahaan pengolahan limbah tidak bisa dilakukan sembarangan. “Misal ada beberapa tahapan, seperti pengecekan struktur dan kandungan tanah,” tandasnya. del

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar