Hormansyah Harapkan Pemkab Tabalong Bersikap Bijak
Banjarmasin, BARITO – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara akhirnya membawa permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) asal Amuntai yang dilarang berdagang di wilayah Kabupatan Tabalong pada akhir Juni lalu ke provinsi.
Permasalahan tersebut dibawa ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, setelah tak ada solusi dari Pemerintah Kabupaten Tabalong, yang mengeluarkan kebijakan larangan tersebut.
Karena itu DPRD HSU minta mediasi sekaligus solusinya ke DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (15/7).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD HSU Mawardi yang memimpin rombongan saat diterima anggota Komisi III DPRD Kalsel H Hormansyah di ruang rapat BP Perda.
“DPRD HSU datang ke DPRD Kalsel ini membawa aspirasi para pedagang kaki lima yang keliling mingguan dari HSU yang selama ini tidak bisa berjualan di wilayah Kabupaten Tabalong,” ujar Mawardi disela pertemuan bersama anggota Komisi III DPRD Kalsel H Hormansyah.
Mawardi menambahkan pihaknya juga memahami kondisi ditengah pandemi
saat ini terlebih kasus positif Covid-19 terus meningkat, sehingga itu menjadi alasan yang diperkuat dengan terbitnya surat edaran 17 Juni lalu ditandatangani bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabalong H Anang Syakhfiani, namun dasar surat itu rupanya berdampak pada kesulitan para pedagang di pasar mingguan yang kerap datang ke daerah tetangga untuk menjual barang dagangannya.
“Masalah ini seharusnya tetap ada solusi yang dibicarakan bersama agar tidak berlarut-larut. Sedangkan di kabupaten tetangga, seperti di Barito Timur Kalimantan Tengah justru tidak membatasi selama mengantongi surat hasil rapid test non reaktif,” keluh Mawardi.
Senada Ketua Komisi II DPRD HSU Fadillah berharap DPRD Kalsel segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak berlarut-larut, karena ini menyangkut kehidupan hajat hidup orang banyak khususnya para pedagang kaki lima yang mengalami kesulitan akibat tidak boleh berdagang.
Lanjutnya kami berharap mediasi di dua kabupaten ini meski sebelumnya telah dilakukan belum ada respon dari daerah tetangga sejak 24 Juni lalu yang bertepatan pengaduan para pedagang, sedangkan pihaknya langsung berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten Tabalong dan berjanji membantu mediasi dengan pemerintah.
“Yang kita khawatirkan jika nantinya malah ada aksi balas-balasan, yang melarang pedagang dari Kabupaten Tabalong masuk dan berjualan di wilayah Kabupaten HSU,” sebut Fadillah.
Sementara jumlah pedagang kaki lima ada sekitar 500-an dari Kabupaten HSU yang biasa berjualan di pasar mingguan di daerah tetangga tersebut kini terus menanti kepastian solusi dari persoalan ini, walaupun tak sedikit pedagang yang berangkat pada malam hari agar lolos di perbatasan, namun akhirnya tetap ditertibkan oleh petugas di lokasi berjualan.
“Kami miris setelah mereka masuk Tabalong dan buka lapak dagangan justru ditertibkan. Padahal di perbatasan waktu itu tidak ada dijaga,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi III DPRD Kalsel H Hormansyah mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tabalong bersikap bijak dengan mencabut surat edaran tersebut sekaligus merekomendasikan DPRD Kalsel memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kabupaten HSU dengan Tabalong agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dengan menyiapkan solusinya.
“Kalau memang pedagang harus menaati protokol kesehatan saat masuk daerah tersebut, ya mereka pasti akan taat. Tapi jangan sampai mereka malah dilarang berjualan,” tandas wakil rakyat asal Dapil V meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong.
Penulis: Sopian