Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna pembahasan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Gubernur Kalsel, yakni Raperda tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Ketiga raperda yang diajukan dan dibahas oleh dewan adalah raperda strategis untuk kemajuan pembangunan di Banua.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Muhammad Alpiya Rakhman dihadiri Asisten III Pemerintah Provinsi Kalsel, Achmad Bagiawan mewakili Gubernur Kalsel di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian pada Rabu (26/2/2025).
Dikesempatan itu masing-masing perwakilan dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan atas tiga raperda tersebut yang telah disampaikan Gubernur Kalsel dalam rapat paripurna minggu lalu.
Menanggapi penyampaian fraksi-fraksi DPRD tersebut, Gubernur Kalsel, H Muhidin melalui Asisten III Pemprov Kalsel, Achmad Bagiawan menyampaikan dukungan penuh terhadap raperda-raperda tersebut.
“Kami menyatakan mendukung sepenuhnya terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah ini yang selaras dengan semangat penyederhanaan regulasi, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dalam rapat ini Gubernur Kalsel juga menyampaikan Penjelasan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Kalsel.
Gubernur Kalsel menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang lebih tertata dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Muhammad Alpiya Rakhman membacakan kompilasi jawaban dari seluruh fraksi-fraksi DPRD terhadap terhadap pendapat gubernur mengenai Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Dalam rangka tertib pembentukan produk hukum daerah yang baik, taat asas pembentukan dan selaras dengan kebutuhan pemerintahan daerah, diperlukan pedoman yang sistematis. Dengan adanya raperda ini pembentukan produk hukum daerah akan lebih terarah dan sesuai dengan standar yang berlaku,” paparnya.
Sebagai langkah lanjutan, H Alpiya mengatakan DPRD Provinsi Kalsel dan pemerintah daerah sepakat untuk membawa pembahasan raperda-raperda ini ke tahap berikutnya melalui Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalsel. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk menghasilkan kebijakan yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya