Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Suara penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dari Masyarakat Peduli Pers Banua mendapat respon positif dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mendukung adanya sikap penolakan tersebut.
Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Suripno Sumas, SH, MH ketika menyambut aksi damai dari Masyarakat Peduli Pers Banua gabungan jurnalis, aktivis, pekerja kreatif dan pers mahasiswa di halaman Gedung DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Diwarnai Aksi Pengusiran Wartawan, Peluncuran Pilkada HST Tuai Kritikan
Suripno Sumas mengatakan pihaknya menerima draf pernyataan sikap yang diorasikan dan berkomitmen untuk menyampaikan suara dari masyarakat peduli pers banua ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapat perhatian.
“Draf pernyataan sikap ini kami terima, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Provinsi Kalsel dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel untuk menjadwalkan keberangkatan ke DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta,” ujarnya.
Sementara dalam orasinya, massa dari masyarakat peduli pers banua ini menyatakan revisi dari RUU Penyiaran ini berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital, karena mereka mendesak DPR RI mencabut pasal-pasal bermasalah di dalam draf RUU Penyiaran tersebut.
Baca Juga: Karlie Hanafi Minta Masyarakat Laporkan Jika Terjadi Kekerasan Terhadap Anak
Disampaikan massa dari masyarakat peduli pers banua, salah satu yang menjadi fokus massa aksi ialah Pasal 50B ayat 2 huruf (c), yang melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Larangan ini menurut mereka membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi mendalam yang merupakan salah satu fungsi kontrol sosial pers.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya