DPRD Kalsel Inginkan Regulasi Investasi Untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

Komisi II DPRD Kalsel dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin melaksanakan studi komparasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng.(foto : hms)

Palangka Raya, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi pendapatan daerah pada sektor investasi usaha.

Karena itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin, rombongan wakil rakyat dari Rumah Banjar ini melaksanakan studi komparasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (4/8/2020).

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mengatakan optimalisasi pendapatan tersebut dapat dilaksanakan dengan adanya regulasi yang mengatur setiap investasi agar juga memperhatikan muatan-muatan lokal tetapi juga tetap memperhatikan kemudahan pengusaha untuk berinvestasi.

“Kita sebenarnya tidak ingin mempersulit investasi cuma ada aturan-aturan bermuatan lokal yang juga harus kita sepakati bersama dengan para investor. Saya yakin kalau hanya membuka kantor cabang, NPWP lokal, operasional kendaraan menggunakan plat DA ini kan tidak mempersulit sebenarnya hanya mengatur regulasi ini bagaimana bisa ada ikatan emosional antara investor dengan daerah, jadi itu yang diinginkan,” ungkapnya.

M Syaripuddin melanjutkan dari kunjungan kerja tersebut pihaknya akan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) untuk mengkaji peraturan tersebut.

“Regulasi ini mengatur bagaimana pemerintah provinsi bisa mengoptimalkan pendapatan daerah melalui perizinan-perizinan usaha, kita juga berharap Kalimantan Selatan punya regulasi seperti ini nanti kita akan dorong ke pemerintah provinsi dan BP Perda agar bisa melakukan pembentukan peraturan daerah ini yang menjadi perhatian khusus,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMPTSP Kalteng Drs H Suhaemi menjelaskan Pemprov Kalteng memiliki regulasi yang mengatur investasi dimana setiap pengusaha yang ingin berinvestasi harus memiliki beberapa syarat diantaranya menggunakan kendaraan operasional bernomor polisi KH, membuka rekening pada Bank Daerah, membuka kantor cabang di daerah dan memiliki NPWP di daerah, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai.

 

Rilis  : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Arifin-Akbari Programkan Rp1 Miliar Untuk Kelurahan dan Peningkatan Dana Operasional Ketua RT/RW Rp1 Juta/Bulan

15.074 Kotak Suara Pilkada Kalsel 2024 Mulai Didistribusikan ke Gudang Logistik

Muhidin-Hasnur Pendaftar Kedua di Pilgub Kalsel 2024