Palangka Raya, BARITO – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membidangi ekonomi dan keuangan melaksanakan kegiatan kaji banding tata kelola hutan yang lebih baik ke Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (10/6/2022).
Rombongan Komisi II DPRD Kalsel dipimpin ketuanya, Imam Suprastowo didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dalam melaksanakan kegiatan kaji banding tersebut.
Imam Suprastowo menjelaskan kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalsel ke Kota Cantik ini dalam rangka sharing terkait penataan hutan.
“Di Kalsel sendiri ada dua perda yang saling bersinggungan, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Hutan Kritis dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Revolusi Hijau, namun masih belum bisa berjalan efektif,” ungkapnya.
Lanjut politisi PDI Perjuangan, kedua perda tersebut sekilas sama, namun ada perbedaan, yakni rehabilitasi lahan kritis lebih fokus kepada daerah-daerah perkotaan, sedangkan revolusi hijau targetnya lebih menyeluruh.
Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Kalsel ini disambut Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Eddy Karusman, ST, MT didampingi sekretaris dan jajaran.
Eddy Karusman mengaku sangat senang bisa menjadi tujuan kunjungan kerja dari wakil rakyat provinsi tetangga yang ia anggap saudara tua dari Kalteng.
“Melalui dialog ini tali silaturahmi dapat semakin erat,” harapnya.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi