H Burhanuddin
Banjarmasin, BARITO – Hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) bagi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan masa jabatan 2018-2022. Secara resmi diumumkan oleh Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (4/3).
“Berdasarkan hasil fit and proper test dari 15 orang peserta, sebanyak 5 orang dinyatakan terpilih dan 5 orang sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW),” kata Ketua DPRD Kalsel
Burhanuddin.
Kata Burhan, proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kalsel periode 2018-2022 dilakukan Komisi I DPRD Kalsel berdasarkan
Peraturan Komisi Informasi Nomor 4Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi melalui Surat Nomor 19/Kom-I/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 serta melalui Surat Nomor 162/189/DPRD.
Lima orang dinyatakan terpilih, yaitu Drs Tamliha Harun, SH, M.Si dengan nilai 90 peringkat 1, Yuniarti, Spi, MA nilai 85,33 peringkat 2, Rahmiati, SH,I nilai 85 peringkat 3, Nurmahya, S.Ag, M.Si nilai 82,77 peringkat 4 dan Agus Rianto nilai 82 peringkat 5.
Sedangkan 5 orang untuk PAW, yakni Nurkhozin Fahmi Hamdi, S.Pd.I nilai 80 peringkat 6, Drs Doddy Herlianto nilai 80 peringkat 7, S. Alfian M Nur, S.Pi, MM nilai 78,75 peringkat 8, Dra Wati Astuti nilai 78,66 peringkat 9 dan Khairiadi, S.Sos, M.Pd nilai 77,66 peringkat 10.
“Berdasarkan surat Kominfo dan Komisi I DPRD Kalsel, hasil sudah keluar dan kita sampaikan ke media massa,” ujar Burhanuddin.
Politisi Golkar ini menambahkan, dari 15 orang yang mengikuti seleksi, 5 di antaranya dipastikan terpilih berdasarkan penilaian, sementara ada 5 sebagai PAW.
“Untuk PAW ini disiapkan dengan berbagai kemungkinan, apakah nanti ada mengundurkan diri atau sebab lain,” terangnya.
Lanjutnya, dari hasil keputusan tersebut tidak ada lagi yang protes termasuk menggugatnya, selanjutnya pihaknya akan menyampaikan surat secara tertulis kepada Gubernur Kalsel guna ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah selanjutnya akan menunggu SK Gubernur Kalsel setelah disampaikan pihak DPRD Kalsel,” sebutnya.
Dari hasil fit and profertes ini ditegaskannya, setelah disampaikan Komisi I ke pimpinan dewan, hasil itu tidak diparipurnakan, karena satu tahap lagi menunggu SK Gubernur Kalsel, kemudian diumumkan di media massa tiga hari berturut-turut.sop