Banjarmasin, BARITO – DPRD Kalimantan Selatan, yang dipimpin Ketua Supian HK, memenuhi janji menyampaikan aspirasi penolakan kalangan organisasi buruh dan mahasiswa terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada pemerintah pusat dan DPR-RI.
Supian, yang didampingu Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Syaifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel Siswansyah dan tiga orang perwakilan pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, lebih dulu menuju Kementerian Sekretariat Negara, Senin (2/3).
Mereka menyerahkan dokumen berisi Surat Pernyataan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Surat pernyataan penolakan itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Surat yang disampaikan DPRD Kalsel itu berdasarkan pernyataan sikap dari aksi demo Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kalsel, DPW FSPMI Kalsel dan Korwil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kalsel dan DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, yang pada intinya menolak Omnibus Law RUU Cipta kerja karena dinilai tidak ada keberpihakan kepada kaum pekerja.
Usai menyerahkan berkas dalam amplop tertutup tersebut, Supian dan rombongan menuju gedung DPR RI untuk menyerahkan berkas yang sama sekaligus berdialog langsung.
Kedatangan mereka diterima anggota Komisi IX DPR RI Alifudin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di ruang aspirasi rakyat lantai III.
Dalam kesempatan itu Supian HK menyampaikan terima kasih, juga bersyukur telah diterima dengan baik oleh anggota Komisi IX yang membidangi masalah ini.
“Alhamdulillah, kami diterima oleh anggota Komisi IX dan permohonan kami terkait penyampaian aspirasi para pekerja sudah direspon dengan baik. Pada intinya, ada beberapa item pasal RPP Cipta Kerja yang harus direvisi. Harapan kami dalam pembahasannya nanti harus melibatkan serikat buruh se Indonesia,” ujarnya.
Sumarlan dari Korwil KSPSI Kalsel mengatakan, pihaknya tetap berharap DPR RI dan DPRD Kalsel benar-benar memperjuangkan aspirasi para buruh.
“Harapan kami, draf yang kami sampaikan, antara draf RUU dan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan dampaknya, mudah-mudahan dewan bisa memperjuangkan apa-apa yang sudah kami mohonkan di dalam penolakan RUU Omnibus Law ini,” ujarnya.
Mendengar aspirasi yang disampaikan, Alifudin mengatakan, meski saat ini dirinya masih dalam masa reses dari Papua, namun karena aspirasi dari masyarakat Kalimantan Selatan ini sama dengan aspirasi dari para buruh yang mengadu ke Komisi IX maupun melalui Fraksi PKS, yang intinya menolak RUU Omnibus Law, maka dirinya siap memperjuangkan. Karena, isi RUU tersebut tidak ada keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Insya Allah kami akan perjuangkan habis-habisan. Yang jelas harus ada keadilan. Jangan hanya untuk kepentingan pengusaha, yang jadi korban rakyat,” tegasnya.
‘’Selanjutnya, dalam pembahasan nanti kami menghendaki agar serikat buruh dilibatkan dan akan terus mengawal proses pembahasannya agar isinya seimbang dan berkeadilan,’’ tandas pria kelahiran Jakarta ini.
Penulis: rel/sopian