DPRD Kalsel Sarankan Tatap Muka SMA Tunggu Instruksi Provinsi

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Iberahim Noor, SE saat memimpin monitoring ke SMAN 2 Tanjung Kabupaten Tabalong.(ist)

Tanjung, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi IV membidangi pendidikan sarankan penerapan pembelajaran tatap muka untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Saran tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Iberahim Noor, SE bersama anggotanya saat melakukan monitoring ke SMAN 2 Tanjung Kabupaten Tabalong.

“Kita sarankan menunggu instruksi dari Satuan Tugas Covid-19 Kalsel,” ucap Iberahim kepada wartawan via telepon, Senin (11/1/2021).

Dijelaskannya pembelajaran tatap muka yang direncanakan akan berlangsung pada bulan Januari ini, untuk semester waktu mengalami penundaan, mengingat masih terdapat penyebaran pandemi Covid-19.

Lanjutnya, sementara pihak SMAN 2 Tanjung sudah melakukan persiapan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, terutama dari komite sekolah.

“Orangtua murid sudah 80 persen menyetujui untuk dilakukan pembelajaran tatap muka kembali,” ujarnya.

Ditambahkannya pihak tenaga pengajar juga sudah mulai merindukan untuk melakukan pembelajaran tatap muka disekolah, yang beberapa waktu ini harus dilakukan melalui metode daring atau online. Selain itu pihaknya juga menyarankan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mendirikan kantor cabang dalam rangka memudahkan akses pelayanan dan pengawasan terhadap sekolah.

Diungkapkannya selama ini wewenang pelayanan dan pengawasan Dinas Pendidikan (Disdik) terhadap sekolah dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Terutama untuk daerah, Balangan, Tanjung dan Amuntai serta Tanah Bumbu dan Kotabaru, dikarenakan mereka cukup jauh untuk berurusan ke Provinsi Kalsel,” bebernya.

Politisi Nasdem ini juga menjelaskan selama ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalsel dan nominal dana yang diterima dibilang relatif kecil.

“Untuk daerah dana yang diterima justru lebih kecil dari yang berada di kota,” katanya.

Perlu diketahui dana BOS yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalsel terdapat kebijakan tidak dibenarkan menggunakan dana BOS. Oleh karena itu menyebabkan terkendalanya pendanaan untuk kegiatan pengembangan peserta didik di daerah. Padahal dana tersebut sangat diperlukan dalam rangka pendanaan mengikuti perlombaan.

Penulis : Sopian

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024