Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Disetujuinya Perda APBD Kalsel 2022 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar di Banjarmasin, Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalsel sepakat menetapkan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5,564 triliun, Senin (22/11/2021).
Namun APBD Kalsel senilai triliun rupiah itu tidak termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Usai disetujuinya Perda APBD Kalsel 2022, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar yang mewakili gubernur kepada wartawan mengatakan setelah disetujuinya Perda APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 ini dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, maka langkah selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Selanjutnya evaluasi di Kemendagri,” ucapnya.
Roy berharap evaluasi Perda APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 ini dari Kemendagri agar berjalan dengan lancar, sehingga kita di daerah tidak membutuhkan waktu yang lama, karena selanjutnya dapat diparipurnakan dan disahkan.
Roy menambahkan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 masih berprioritas pada pemulihan perekonomian Banua akibat pandemi Covid-19.
Kemudian prioritas selanjutnya tetap penanggulangan pandemi Covid-19 yang masih menjadi perhatian khusus, selain itu diprioritaskan juga pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat Banua.
“Awal 2022 kita harapkan sudah bisa dijalankan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan Perda APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 merupakan hasil keputusan yang sependapat dan searah dalam kepentingan masyarakat Banua.
“Pencegahan penularan pandemi Covid-19 selalu kami prioritaskan,” katanya.
Politisi Partai Golkar Kalsel ini menegaskan untuk pembangunan di Kalsel ini yang dinilai skala prioritas, maka itu kami prioritaskan, sementara yang belum prioritas akan dikesampingkan.
“Yang prioritas dan yang sangat diperlukan masyarakat, itu dikerjakan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Penulis : Sopian