Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus (pansus) serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel atas keberhasilan menyelesaikan pembahasan terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Karena itu, Gubernur Sahbirin Noor mengharapkan tiga buah raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan serta Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, agar nantinya dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Banua.
Hal ini disampaikan gubernur karib disapa Paman Birin dalam pendapat akhirnya di rapat paripurna dewan di Banjarmasin, Rabu (11/1/2023).
Disampaikan gubernur, ada beberapa harapan kami sampaikan terhadap ketiga raperda tersebut setelah ditetapkan menjadi perda khususnya pada pelaksanaannya nanti, yakni Raperda tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, karena kita ketahui bersama, kearifan lokal sangat erat kaitannya dengan eksistensi dan kehidupan masyarakat hukum adat, sebab kearifan lokal tersebut mampu menyeimbangkan kondisi alam dan ekosistem sehingga dapat meningkatkan kelestarian alam di Provinsi Kalsel.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kalsel Apresiasi Perjanjian Kerjasama Satpol PP Kalsel-Kalteng
“Usaha menjaga eksistensi kearifan lokal ini dituangkan dalam pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat melalui pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebutnya.
Lanjutnya, untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum masyarakat adat di Provinsi Kalsel, baik terhadap hak pengelolaan yang bersifat komunal, hak atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya yang telah diperoleh secara turun temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat serta menjaga kearifan lokal yang hidup ditengah masyarakat adat, maka perlu ditetapkan sebuah norma peraturan yang memiliki kepastian hukum.
Ditegaskannya dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat, maka besar harapan perda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat serta memberikan kepastian hukum agar masyarakat hukum adat tetap dapat menjaga eksistensi kearifan lokal, hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari diskriminasi di Provinsi Kalsel.
Untuk Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, itu dalam rangka memenuhi keseimbangan gizi masyarakat di Provinsi kalsel, maka dibutuhkan ketersediaan pangan hewani yang dapat terpenuhi, untuk mendukung hal tersebut, diperlukan kepastian berusaha di bidang peternakan yang mengedepankan kesehatan hewan ternak berkelanjutan agar dapat para pelaku usaha ternak menghasilkan ternak yang berkualitas.