DPRD Kalsel Tolak Terima Kunker Daerah Lain

H Supian HK

Tunda Rencana Kunker ke Luar Daerah

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menolak menerima kunjungan kerja dari daerah lain di luar Kalsel. Penolakan ini dengan alasan karena lokasi kantor dewan provinsi berada di kota Banjarmasin yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (27/5/2020).

“Kita menolak semua permintaan kunjungan kerja ke DPRD Kalsel,” kata Supian HK.

Alasan penolakan, lanjut Supian HK dengan pertimbangan karena kota Banjarmasin merupakan zona merah penyebaran Covid-19 sehingga dikhawatirkan menjadi penyebaran virus tersebut.

“Kita tidak bisa menerima kedatangan dari luar, karena dikhawatirkan terpapar Covid-19 dari Kota Banjarmasin,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Diungkapkan Supian, beberapa provinsi memang mengajukan permohonan melakukan kunjungan kerja ke Kalsel, namun permintaan itu tidak mungkin kita penuhi dengan

kondisi pandemi Covid-19.

Sedangkan rencana kunjungan kerja ke luar daerah, yang sebelumnya disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan teragendakan dalam jadwal kegiatan DPRD Kalsel pada Kamis-Sabtu (18-20 Juni), kemudian dilanjutkan pada Kamis-Sabtu (25-27 Juni).

Dikatakan Supian HK hal itu dipertimbangkan ditunda hingga kondisi memungkinkan.

“DKI Jakarta juga menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga dipertimbangkan kembali soal kesiapan mental, waktu, perjalanan dan keamanan,” ungkapnya.

Pengusaha sukses ini mengungkapkan rencana untuk test swab bagi anggota dewan sebelum berangkat hanya efektif selama tujuh hari, sementara jika bepergian tentu harus melakukan test swab ulang maupun karantina.

“Ini tentu tidak efektif untuk perjalanan dinas selama tiga hari, sehingga jadi pertimbangan menunda perjalanan ke luar daerah itu hingga kondisi memungkinkan,” jelasnya.

Kendati demikian, imbuhnya,  jika memang ada anggota dewan tetap ingin melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah, tentu dipertimbangkan asalkan jumlahnya tidak banyak atau sekedar mewakili rekannya.

“Jumlahnya memang dibatasi, terutama jika ke daerah zona merah, karena dikhawatirkan terpapar Covid-19,” katanya.

Diakuinya penundaan studi komparasi dan konsultasi itu berpengaruh pada kinerja dewan, terutama pembahasan raperda atau masalah lainnya, yang berkaitan Karhutla, pembagian bantuan sosial dan lainnya.

Penulis : Sopian

Related posts

Arifin-Akbari Programkan Rp1 Miliar Untuk Kelurahan dan Peningkatan Dana Operasional Ketua RT/RW Rp1 Juta/Bulan

15.074 Kotak Suara Pilkada Kalsel 2024 Mulai Didistribusikan ke Gudang Logistik

Muhidin-Hasnur Pendaftar Kedua di Pilgub Kalsel 2024