Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sejauh ini masih menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang SOPD Pemprov Kalsel H Hasanuddin Murad, SH di Banjarmasin, Senin (17/5/2021).
Hasanuddin Murad menyatakan, pembahasan Raperda SOPD Pemprov Kalsel tersebut sudah rampung dan berada di Kemendagri Republik Indonesia.
“Kita tinggal menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri, setelah fasilitasi itu kita terima, Raperda tentang SOPD Kalsel tersebut segera kita sahkan,” ujar Hasanuddin Murad.
Politisi Golkar karib disapa pak Hasan menerangkan, perombakan Raperda SOPD Pemprov Kalsel itu berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law serta peraturan pelaksanaannya yang baru keluar terutama yang berhubungan ketentuan bahwa tiap provinsi harus ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID).
“Karenanya kita harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan,” terangnya.
Mantan Bupati Barito Kuala dua periode itu menambahkan guna memantapkan perombakan Raperda SOPD Pemprov Kalsel tersebut, maka sebaiknya yang memimpin rapat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.
“Sekdaprov Kalsel itu kan selaku pimpinan birokrasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalsel,” sebutnya.
Hasanuddin Murad menegaskan mengingat pentingnya perombakan Raperda SOPD Pemprov Kalsel tersebut, maka Penjabat Gubernur Kalsel sebaiknya mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi Kalsel sehubungan dengan memasukan item tentang BRID.
Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel membidangi pemerintahan dan hukum H Suripno Sumas, SH, MH menerangkan, dalam Raperda SOPD Pemprov Kalsel tersebut bakal menghilangkan atau menggabungkan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Belum kita ketahui pasti apakah masuknya BRID sebagai pengganti Balitbangda,” ujarnya.
Penulis : Sopian