Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Gerindra Kalsel, dari almarhum H Syahdillah, S.Sos, M.Si kepada Nor Fajri, SE dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong sisa masa jabatan 2019-2024.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kalsel H Antung Mas Rozaniansyah kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (19/10/2021).
Rozaniansyah menuturkan proses PAW anggota DPRD Kalsel ini telah ditindaklanjuti pihaknya dengan mengirim surat kepada Gubernur Kalsel, setelah sebelumnya dilakukan pemenuhan syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel terkait nama yang menjadi PAW tersebut.
Nunung panggilan akrab sekretaris dewan ini menambahkan kemudian dari Gubernur Kalsel menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Mendagri di Jakarta perihal usulan PAW tersebut pada tanggal 30 September 2021.
Nunung menyebutkan nama yang menjadi PAW almarhum H Syahdillah dari Fraksi Partai Gerindra Kalsel yaitu Nor Fajri dari Dapil V yang dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD Kalsel sisa masa jabatan 2019-2024.
“Almarhum H Syahdillah meninggal dunia pada Jumat 27 Agustus 2021, sehingga sesuai ketentuan harus dilakukan PAW melanjutkan sisa jabatan yang tersisa,” ujar Nunung.
Nunung mengungkapkan dari informasi yang diterima pihak Sekretariat DPRD Kalsel, untuk SK Mendagri terkait usulan PAW tersebut akan keluar dalam waktu dekat ini bahkan ada yang menyebutkan pada pekan depan.
“Setelah SK Mendagri itu keluar, maka kita jadwalkan pelantikan,” kata Nunung.
Kapan kepastian pelantikan PAW tersebut. Nunung menyebutkan melihat dari jadwal kegiatan DPRD Kalsel, maka kemungkinan jadwal rapat paripurna dengan agenda pelantikan anggota dewan PAW tersebut pada awal November 2021.
Penulis : Sopian