DPRD Kalsel Turut Tolak Tapera, Dinilai Bebani Pekerja

DPRD Provinsi Kalsel menggelar audensi dengan KSPSI Kalsel dan KSBS Kalsel yang menyampaikan penolakan terhadap Tapera.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) turut menolak penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai membebani hidup para pekerja di Indonesia umumnya termasuk di Banua.

Sikap penolakan itu disampaikan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel membidangi pemerintahan dan hukum.

Pasalnya, Tapera itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Karena adanya payung hukum tersebut, kemudian berimbas munculnya pro dan kontra di masyarakat.

Rencana penerapan Tapera itu kemudian diprotes para pekerja di Indonesia, termasuk di Kalsel, karena dikhawatirkan bakal membebani para pekerja.

Di Kalsel yang menyatakan protesnya ke DPRD Provinsi Kalsel melalui audensi, yakni DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalsel dan Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh (KSBS) Indonesia Provinsi Kalsel, Kamis, (13/6/2024).

Baca Juga: Rencana KPU HST Datangkan Artis Ibukota, Begini Tanggapan MUI dan Lazismu

Rombongan DPD KSPSI Provinsi Kalsel dan Korwil KSBS Provinsi Kalsel di terima Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Suripno Sumas, SH, MH di Gedung B DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Dikesempatan itu, Suripno Sumas mengatakan pihaknya di DPRD Provinsi Kalsel sebagai perwakilan rakyat yang mewakili suara-suara masyarakat Kalsel, tentunya memiliki sudut pandang yang sama berkenaan dengan hal ini.

“Kami menganggap ini hal yang membebani para pekerja, sehingga kami sepakat dengan isi tuntutan dari rekan-rekan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar Suripno Sumas.

Adanya dukungan dari wakil rakyat ini disambut positif oleh Ketua DPD KSPI Provinsi Kalsel, H Sadin Sasau.

“Kami ucapkan terima kasih atas sikap penolakan yang disuarakan, karena ada kesamaan pandangan dari wakil rakyat di Rumah Banjar,” ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti yang hadir di acara audensi itu berjanji pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan untuk memfasilitasi suara dan aspirasi masyarakat Banua, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh yang telah disampaikan.

Untuk menindaklanjuti hal ini kemudian akan dijadwalkan bersama-sama menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi di pusat. Selain permasalahan Tapera, turut disepakati penolakan terhadap Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

Dispar Kalsel Promosikan Kalsel Melalui Table Top di Batam