Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi mengumumkan Pengusulan Pemberhentian Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin menjadi Gubernur Kalsel sisa masa jabatan 2021-2024.
Pengumuman pengusulan tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo, SM dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT, Kamis (21/11/2024).
Pimpinan rapat paripurna, H Kartoyo menjelaskan pengumuman ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Pengunduran Diri Gubernur Kalsel Tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh H Sahbirin Noor. Lebih lanjut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 Ayat 1 huruf b ditegaskan bahwa Kepala Daerah Berhenti Karena Permintaan Sendiri.
“Kemudian Pasal 79 Ayat 1 menegaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 1 Huruf a dan b serta Ayat 2 Huruf a dan huruf b bahwa Pemberhentian Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” terang Kartoyo.
Sementara itu Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan ditengah momen transisi ini, ia ingin menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel untuk tetap berjalan dan melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Program-program strategis khususnya di sektor pendidikan, kesehatan maupun pemberdayaan ekonomi akan terus menjadi prioritas demi terwujudnya Kalsel yang lebih maju, sejahtera dan berdaya saing,” ujar Roy Rizali Anwar.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya