DPRD Kalteng Gali Informasi dan Masukan ke BP Perda DPRD Kalsel, Untuk Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah

Anggota BP Perda DPRD Kalsel DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menerima kunjungan rombongan Pansus Raperda tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah dari DPRD Kalteng.(ist)

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah yang tengah menggodok rancangan payung hukum tersebut, menyambangi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka menggali informasi dan masukan, Kamis (27/1/2022).

Kedatangan rombongan Pansus Raperda Kalteng tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah diketuai oleh Duwel Rawing diterima anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH.

Usai pertemuan di ruang rapat BP Perda DPRD Kalsel, Ketua Pansus Duwel Rawing kepada wartawan menyampaikan kedatangan pihaknya ini untuk menggali informasi dan masukan-masukan, sebelum pembahasan raperda ini kami finalkan, sehingga nantinya informasi maupun masukan dari DPRD Kalsel ini akan dijadikan acuan.

“Meskipun beda judul, tapi isinya Perda Kalsel itu sama dengan Raperda yang tengah disusun DPRD Kalteng,” ucap Duwel.

Duwel yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini menambahkan dari segi bahasa memang di Kalteng sangat banyak ragam bahasanya, sementara kondisinya berbeda dengan Kalsel, yang bahasa Banjarnya dibagi dua yaitu Banjar Kuala dan Banjar Pehuluan.

“Bahasa di Kalteng banyak sekali jumlahnya, data saat ini sudah tercatat 25 bahasa, itu belum masuk variannya,” sebutnya.

Hal lainnya yang jadi masukan bagi pansus, imbuhnya seperti di perguruan tinggi di Kalsel, yakni Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sudah ada jurusan Bahasa Saerah, sedangkan di Kalteng hingga sekarang belum ada.

Meski ditingkat perguruan tinggi belum ada, tukasnya namun di Kalteng sudah ada mata pelajaran, seperti muatan lokal yang diajarkan di sekolah tetapi guru pengajarnya belum dipersiapkan.

“Setelah nanti Perda ini dibuat, maka ada kewajiban juga menyiapkan tenaga pengajar, tentunya yang punya qualified,” harapnya.

Sementara itu anggota BP Perda DPRD Kalsel Karlie Hanafi Kalianda usai menerima kunjungan rombongan pansus dari DPRD Kalteng mengatakan adanya kunjungan tersebut untuk menggali informasi sekaligus memberikan masukan terhadap Perda yang tengah dirancang pihak DPRD Kalteng.

Karlie Hanafi mengungkapkan dari hasil pertemuan terungkap bahwa di Kalteng belum mempunyai dua lembaga seperti di Kalsel yaitu lembaga Budaya Banjar (LBB) dan Dewan Kesenian Daerah (DKD) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang ditunjang melalui APBD.

“Aturan dalam Perda yang tengah dirancang itu membutuhkan lembaga ini sebagai implementasi dan pelaksanaan itu didukung dua lembaga tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya