DPRD Kembali akan Lantik Anggota Dewan

Banjarmasin, BARITO – Diperkirakan awal tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin akan kembali melakukan pelantikan Anggota DPRD Ikhsan Wardani, saat ini proses pelaksanaan Pergantian Antarwaktu (PAW) Totok Haryanto sudah mulai rampung, dan tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, ketika dimintai komentarnya terkait rencana PAW salah satu anggota DPRD yang telah wafat beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sebelamnya DPRD telah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, terkait usulan PAW Totok Haryanto yang sebelumnya telah wafat, dan surat dari DPRD tersebut telah dibalas oleh KPU dan selanjutnya diteruskan ke Bagian hukum Pemko Banjarmasin untuk dikirim ke Gubernur Kalsel. “Memang prosesnya kita telah menyurati KPU Banjarmasi, dan telah dibalas oleh KPU untuk selanjutnay diteruskan ke Pemprov Kalsel untuk menunggu diterbitkannya SK Gubernur Kalsel,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Banjarmasin bambang Yanto Pernomo.

Menurutnya sesuai mekanisme dan ketentuannya proses PAW anggota DPRD kota itu, terakhirnya diterbitkan SK gubernur, baru bisa dilantik.

Memang, diakuinya untuk SK gubernur terkesan lambat terbit dikarenakan ada persyaratannya belum begitu dilengkapi.
“Memang agak sedikit terlambat menunggu SK Gubernur, karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi, kami sudah menyiapkan kelengkapan persyaratan itu dan semoga dalam hari ini SK Gubernur bisa diterbitkan,” ucapnya.

Dikatakan Bambang, proses PAW Totok Hariyanto yang meninggal dunia pada 17 November 2018 tersebut sudah mendapat persetujuan diinternal partainya hingga ke Desamn Pimpinan Pusat (DPP).
“Penggantinya adalah yang meraih suara terbanyak kedua pada Pemilu 2014 lalu, yakni, Ikhsan Wardana, surat penunjukan saudara Ikhsan ini sudah diterbitkan DPP,” paparnya.

Menurut Bambang, proses pelantikan PAW anggota DPRD dari fraksinya tersebut dijadwalkan pada rapat paripurna istimewa dewan diupayakan minggu pertama bulan Januari 2019.

Dia menaytakan, partainya ingin segera melaksanakan proses PAW ini, mumpung masih ada waktu untuk sesegera mengisi kekosongan satu kursi di DPRD Kota Banjarmasin.
“Karena sesuai dengan aturan berlaku tentang PAW ini, jika tuga anggota dewan masih lebih enam bulan lagi, kalau kurang dari itu tidak ada lagi proses PAW anggota dewan, meskipun ada yang wafat,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, papar Bambang, anggota DPRD Totok Haryanto adalah kader yang sudah terpilih dua priode, yakni, pada Pemilu 2009-2014 dan 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banjarmasin Barat. “Beliau wafat masih dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan, karena mengalami serangan jantung saat mengikuti acara pembekalan Caleg Demokrat di hotel Golden Tulip pada 17 November 2018 lalu,” pungkasnya. del

Related posts

Fenomena Bangunan Miring di Banjarmasin Disoroti Mahasiswa Unukase

XL Axiata Luncurkan XL SATU Lite, Solusi Internet Praktis untuk Keluarga Indonesia

Dua Jemaah Gowes asal Medan Sampai di Banjarmasin, Siap Hadiri Haul ke-20 Guru Sekumpul