DPRD Kunjungi Depok Terkait Pendapatan Retribusi Pasar

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mengunjungi Kota Depok untuk menggali pendapatan yang cukup besar dari sektor Retribusi Jasa Pelayanan Pasar, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, agar bisa diterapkan di Kota Banjarmasin.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda yang juga merupakan koordinator Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Layanan Pasar, ketika usai melaksanakan kunjungan kerja ke Depok Jawa Barat kemarin.

Menurutnya, Kota Depok saat ini mampu menghasilkan pendapatan yang cukup besar dari sektor Retribusi Jasa Pelayanan Pasar, dan daerah ini dinilai berhasil dalam meningkatkan dan memaksimalkan potensi.

Padahal ungkapnya, walau hanya dengan memiliki lima buah Pasar yang dikelola masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perdagangan dan Industri setempat, ternyata retribusi yang dihasilkan mencapai Rp4 Miiliar lebih dalam setahun.

“Saat kami dari DPRD Kota Banjarmasin melakukan kunjungan kerja ke Kota Depok Jawa Barat, ternyata di daerah ini mampu menghasilkan pendapatan yang cukup besar dari sektor Retribusi Jasa Pelayanan Pasar, dan daerah ini dinilai berhasil dalam meningkatkan dan memaksimalkan potensi,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan agar apa yang menjadi keunggulan daerah ini dalam mengelola dan menghasilkan retribusi yang sangat besar, bisa ditiru dan diterapkan di Banjarmasin.

Dikatakannya Dinas Perdagangan dan Industri Kota Depok, memang memiliki sebuah peraturan yang sama yakni Perda Retribusi Pelayanan Pasar. Beberapa point yang menjadi titik sasaran restribusi dalam pengelolaan layanan tersebut juga serupa dengan Banjarmasin.

“Mulai dari retribusi layanan sewa lapak atau los toko sampai pada layanan MCK,” ungkapnya.

Sehingga jelasnya, dengan pola layanan dan potensi yang sama, pihaknya ingin agar dalam revisi Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yang kini sedang di bahas pihak DPRD Banjarmasin, bisa mendapatkan hasil maksimal layaknya daerah Kota Depok.

“Perlu diingat pula, ini adalah revisi perda sebelumnya yang menjadi inisiatif pemerintah kota,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Pansus tentang Retribusi Layanan Pasar,  Faisal Hariyadi meyakinkan, di dalam raperda itu nantinya, tidaknya hanya bertujuan untuk dapat meningkatkan pendapatan retribusi. Namun lebih kepada meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat dan pedagang yang ada di pasar.

“Artinya kalau kita menarik retribusi, maka hasilnya harus dapat dirasakan kembali oleh pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di pasar,” ucap Faisal.

Pihaknya mengaku, tidak ingin hanya mengejar keuntungan retribusi yang besar dari peraturan itu nantinya, tanpa memberikan kualitas layanan terbaik bagi masyarakat. “Retribusi tentu bisa maksimal di dapat, jika layanan yang diberikan juga baik. Artinya masyarakat dengan senang dan tulus membayar,” tekannya.del

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua