Banjarmasin, BARITO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin masih menunggu hasil uji petik oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin, terkait pendapatan pajak.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Menurutnya, uji petik sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin harus dilakukan karena ditengerai tidak menyetorkan pendapatan pajak yang seharusnya.
‘’Kami dari Komisi II DPRD Kota Banjarmasin masih menunggu hasil uji petik dari Pemko Banjarmasin terkait pajak THM,’’katanya.
Politisi Demokrat ini mengungkapkan, uji petik dilakukan setelah sebelumnya adanya Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi II DPRD Banjarmasin ke sejumlah tempat hiburan malam di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Menyikapi temuan tersebut dan untuk memastikan ada atau tidaknya kecurangan pembayaran pajak THM, lalu muncul rencana melakukan uji petik ke sejumlah THM oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Banjarmasin.
Dikatakannya, baru-baru tadi pihaknya di Komisi II DPRD Banjarmasin menggelar rapat koordinasi dengan Bakeuda Banjarmasin sekaligus meminta data hasil uji petik yang dilakukan.
Dari hasil pertemuan tersebut, Bakeuda belum melakukan uji petik. “Masih dikoordinasikan, karena pihak Bakeuda masih belum melakukan uji petik,” katanya.
Disinggung soal sudah dilakukan atau belum uji petik? Subhan hanya mengatakan, masih dalam proses.
Namun, kata dia, pihaknya tetap menunggu karena hasil uji petik akan disampaikan ke komisi II untuk ditindaklanjuti kembali. Seperti sistem pembayaran dari tempat hiburan malam ini, mengingat saat disidak, ada yang tidak sesuai dan disetorkan kepada pemerintah kota.
“Ini kan itinya di pajak, dan sebenarnya pajak ini bukan pengusaha yang bayar. Tapi ini kan titipan dari mereka yang pergi ke tempat hiburan,” ucapnya.
Menurut dia, uji petik dilakukan paling tidak selama seminggu. “Karena kalau selama sebulan itu bukan uji petik lagi tetapi pemeriksaan,” timpalnya.
Sementara itu Kepala Bakeuda Banjarmasin H Subhan Noor Yaumil mengatakan, uji petik itu dilakukan hanya sebagai potret penerimaan potensi pendapatan asli daerah.
Dari sektor uji petik itu, dapat dijadikan informasi bahwa di tempat yang dilakukan uji petik potensinya sekian. Sehingga, kata dia, dijadikan bahan untk ditetapkan potensi target pendapatan pada APBD 2019 perubahan nanti. del