Banjarmasin, BARITO – Kontroversi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga kini masih terjadi, bahkan saat rombongan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin yang mengeluhkan system ini, justri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menyatakan tidak ada masalah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin yang meninjau langsung pelaksanaan PPDB di beberapa sekolah, mengaku masih banyak permasalahan yang didapati, mulai dari system yang diterapkan terkait zonasi per kecamatan.
Menurutnya, banyak orang tua siswa yang mengeluhkan terkait system zonasi yang diterapkan oleh Pemko Banjarmasin, yaitu terkait system zonasi per kecamatan, karena kalau tempat tinggal mereka di Banjarmasin Utara, tapi sekolah terdahulu di Banjarmasin Selatan, tentunya harus sesuai dengan sekolah terdahulu.
“Inilah yang menjadi permasalahan para orang tua, ketika anak mereka tinggal di Banjarmasin Utara, tapi sekolah terdahulu di Banjarmasin Selatan, maka tidak bisa sekolah di Banjarmasin Utara, padahal tempat tinggal mereka lebih dekat, inilah yangmenjadi permasalahan” katanya.
Memang diakuinya system zonasi ini diberlakukan secara nasional, namun yang menjadi permasalahan di Kota Banjarmasin, yaitu system zonasi per kecamatan.
“ Memang untuk tahun ajaran 2019-2020 yang mana memang seperti kita ketahui bahwa, ini ada problem sebenarnya berkenaan dengan zonasi, tidak hanya terjadi di Banjarmasin tapi secara nasional,” tambahnya.
Bahkan dia menilai system PPDB tahun 2019 lebih rumit dari pada tahun sebelumnya, karena menggunakan system zonasi perkecamatan, dan inilah yang harus dievaluasi bersama.
“Karena hal yang menjadi keluhan masyarakat karena menggunakan zonasi sekolah terdahulu, dengan tempat tinggal yang lebih dekat dengan SMPN,” ucapnya.
Untuk itulah, dirinya akan melakukan rapat bersama dengan anggota Komisi IV, untuk menindaklanjuti permasalahan ini, dan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, untuk mengevaluasi system ini.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi IV Sri Nurnaningsih, yang mengatakan bahwa sistem zonasi nya perwilayah, karena sebelumnya menggunakan sistem zonasi murni. “Inilah yang menjadi keluhan semua orang tua siswa,” katanya.
Inilah yang dinilainya memberatkan para orang tua, lantaran sekolah mereka harus jauh dari rumah tempat tinggal.
Dia juga mengaku menerima banyak keluhan melalui pesan Whatsapp, terkait system ini.
Sementara itu Wakil Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Sah Nan menyatakan bahwa system ini tidak ada masalah, dan sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Bahkah ketika dirinya mendengarkan adanya keluhan para orang tua, menurutnya hal tersebut hanyalah segelintir saja, karena dia menilai sebagian besar tidak ada masalah dalam system ini.
“Secara keseluruhan system ini tidak ada masalah sama sekali, kalau ada satu dua yang merasa keberatan, itu tidak apa-apa, karena system ini sebenarnya tidak ada masalah,” katanya.
Apalagi menurutnya sitem zonasi adalah sesuai dengan Permendiknas No.51, sehingga diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Banjarmasin.
Memang diakuinya ada berapa masyarakat yang memang masih mengeluh karena pihaknya memberlakukan perwali zonasi sehingga mereka tidak bisa lintas zona. del