Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui gabungan Komisi III bertandang ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka mempelajari keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin, (4/12/2023).
Kedatangan rombongan gabungan Komisi III DPRD Provinsi NTB ini diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo beserta sejumlah anggotanya.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung B DPRD Provinsi Kalsel di Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Pimpinan rombongan gabungan Komisi III DPRD Provinsi NTB, TGH Mahalli Fikri mengatakan pihaknya sengaja mendatangi wakil rakyat di Rumah Banjar, karena Kalsel ini salah satu daerah yang sudah menyelesaikan perda tersebut.
Baca Juga: Di Penghujung 2023, PT PNM Cabang Banjarmasin Dapat Dua Penghargaan
“Saat ini kita sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menurut surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini. Karena akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” ujarnya.
Karena itulah, ujar TGH. Mahalli Fikri, pihaknya gencar mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya raperda yang tengah disusun ini termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan raperda ini, yaitu Kalsel.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini, dirinya mengaku merasa sangat tersanjung menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan raperda ini.
“Untuk Perda tersebut, Kalsel tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri,” ucapnya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya